SILAMPARITV.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut akan naik hingga 10 persen mulai 1 April 2026 pukul 00.00 WIB.
Dalam keterangannya yang disampaikan melalui video Sekretariat Presiden, Bahlil menjelaskan bahwa mekanisme penentuan harga BBM telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tahun 2022, yang membedakan antara harga BBM industri dan non-industri.
BACA JUGA:Judul: Film “Na Willa” Hadirkan Nostalgia Masa Kecil yang Hangat dan Sarat Makna Kehidupan
Menurutnya, khusus BBM industri, harga sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar tanpa harus diumumkan secara berkala. Jenis BBM ini mencakup bahan bakar dengan kadar oktan tinggi seperti RON 95 dan RON 98 yang umumnya digunakan oleh kalangan mampu.
“Kalau yang industri, tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan bahwa penggunaan BBM non-subsidi tidak menjadi beban negara, karena seluruh biaya ditanggung oleh konsumen. Pemerintah, kata dia, hanya bertugas memastikan ketersediaan pasokan di dalam negeri.
BACA JUGA:Perkuat Integritas, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Sosialisasi Zona Integritas Secara Virtual
BACA JUGA:Detik-detik Mobil TVRI Masuk Jurang di Musi Rawas, 9 Penumpang Selamat
Dipengaruhi Harga Minyak Dunia
Isu kenaikan harga BBM non-subsidi ini mencuat seiring dengan gejolak harga minyak dunia, terutama akibat kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap harga bahan bakar di dalam negeri.
Ekonom dari Universitas Airlangga, Wisnu Wibowo, menyebut bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi merupakan konsekuensi logis dari sistem penetapan harga yang mengacu pada pasar internasional.
BACA JUGA:Jangan Berlebihan! Tren Konsumsi Serat Tinggi Bisa Picu Gangguan Pencernaan
BACA JUGA:Polres Kepahiang Gelar Rekonstruksi, 14 Adegan Ungkap Detik-detik Kematian Gita
Ia memperkirakan kenaikan harga tidak akan melebihi 10 persen, dengan kisaran antara 5 hingga 10 persen.
“Kenaikan BBM non-subsidi saya prediksi masih di bawah 10 persen,” jelas Wisnu.
Menurutnya, acuan harga BBM mengacu pada indikator internasional seperti Mean of Platts Singapore (MOPS) dan Argus yang secara rutin memantau perkembangan harga minyak global. Jika harga minyak dunia meningkat, maka harga di tingkat konsumen juga akan ikut terdampak.
BACA JUGA:Selat Hormuz Memanas, Sejumlah Negara Diberi Akses Iran, Bagaimana Nasib Kapal Indonesia?
BACA JUGA:Usai Lebaran, Kasus Radang Tenggorokan dan Flu Meningkat, Netizen Ramai Keluhkan
Daftar Harga BBM Terkini
Sementara itu, harga BBM non-subsidi di Indonesia saat ini masih mengacu pada ketentuan Pertamina Patra Niaga per 1 Maret 2026.
Untuk jenis bensin non-subsidi:
- Pertamax: Rp12.300 per liter
- Pertamax Green (RON 95): Rp12.900 per liter
- Pertamax Turbo: Rp13.100 per liter
Sedangkan untuk solar non-subsidi:
- Dexlite: Rp14.200 per liter
- Pertamina Dex: Rp14.500 per liter
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi Pasca Idulfitri, Lapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Halal Bihalal Secara Daring
BACA JUGA:Terdesak Ekonomi, Residivis di Lubuklinggau Kembali Berbuat Kriminal
Adapun BBM bersubsidi masih berada pada harga:
- Pertalite: Rp10.000 per liter
- Solar subsidi: Rp6.800 per liter
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan harga BBM non-subsidi akan terus menyesuaikan dengan dinamika pasar global, tanpa mengganggu skema subsidi yang ditujukan untuk masyarakat luas.