Mulai 1 April 2026, Pembelian BBM Subsidi Wajib Barcode MyPertamina dan Dibatasi
Mulai 1 April 2026, Pembelian BBM Subsidi Wajib Barcode MyPertamina dan Dibatasi--ist
SILAMPARITV.CO.ID -Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mengatur pembelian maksimal 50 liter per kendaraan per hari untuk jenis Solar subsidi dan Pertalite bagi kendaraan pribadi.
BACA JUGA:Diduga Hendak Cabuli, Remaja di Lubuklinggau Ditangkap
BACA JUGA:418 Siswa MAN 2 Lubuklinggau Sukses Ikuti Purnawiyata Angkatan XXIX & Wisuda Tahfidz Angkatan VIII
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai langkah mengantisipasi dampak gejolak harga minyak dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Menurutnya, pengaturan ini bertujuan menjaga stabilitas pasokan BBM nasional agar tetap tersedia bagi masyarakat.
BACA JUGA:Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau Meriah Bertabur Hadiah
BACA JUGA:Hati-hati Penipuan, BRI Imbau Masyarakat Waspada Kenali Modus Link Palsu
“Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian menggunakan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
BACA JUGA:Perlintasan Tanpa Palang Makan Korban, Wali Kota Lubuklinggau Bertindak
Ia menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum yang melayani transportasi masyarakat. Pemerintah tetap memberikan ruang agar sektor transportasi publik tidak terganggu oleh kebijakan ini.
BACA JUGA:Panitia SNPMB Tegaskan Isu Kuota SNBT 2026 Penuh di Hari Pertama Tidak Benar
BACA JUGA:Indonesia vs Bulgaria: Satu Penalti Hentikan Langkah Garuda di Final
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menilai bahwa batas 50 liter per hari sudah cukup untuk kebutuhan kendaraan pribadi. Ia juga mengimbau masyarakat menggunakan BBM secara bijak.
BACA JUGA:Isu Kenaikan BBM Non-Subsidi per 1 April 2026, Menteri ESDM Tegaskan Harga Ikuti Mekanisme Pasar
BACA JUGA:Judul: Film “Na Willa” Hadirkan Nostalgia Masa Kecil yang Hangat dan Sarat Makna Kehidupan
“Mobil sehari 50 liter tangkinya sudah penuh. Kami dorong penggunaan yang lebih bijak agar distribusi tetap merata,” tegas Bahlil.
Aturan ini mengacu pada keputusan yang dikeluarkan oleh BPH Migas melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran BBM Tertentu.
BACA JUGA:Perkuat Integritas, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Sosialisasi Zona Integritas Secara Virtual
Dalam aturan tersebut, pembatasan untuk Solar subsidi antara lain:
- Kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari
- Angkutan umum maksimal 80 liter per hari
- Kendaraan angkutan roda 6 maksimal 200 liter per hari
- Kendaraan pelayanan umum maksimal 50 liter per hari
Sedangkan untuk Pertalite:
- Kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari
- Kendaraan pelayanan umum maksimal 50 liter per hari
BACA JUGA:Detik-detik Mobil TVRI Masuk Jurang di Musi Rawas, 9 Penumpang Selamat
Sumber: