Masuk ke bagian layanan atau pelayanan.
Pilih opsi pemblokiran kendaraan.
Tentukan nomor polisi kendaraan yang akan diblokir.
Unggah dokumen persyaratan untuk proses verifikasi.
Kirim permohonan dan tunggu proses persetujuan.
BACA JUGA:Baru Keramas Tapi Rambut Sudah Lepek? Ini Penyebab Tersembunyi dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Indonesia Siap Produksi Sedan Listrik Massal 2028, Langkah Besar Menuju Mobil Nasional
Cara Blokir STNK di Kantor Samsat
Bagi daerah yang belum menyediakan layanan online, pemblokiran dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat.
Berikut langkah-langkahnya:
Siapkan dokumen penting seperti STNK asli, BPKB, dan bukti jual beli kendaraan.
Datangi kantor Samsat dan isi formulir permohonan pemblokiran.
Lengkapi data yang diminta, termasuk identitas pemilik baru.
Serahkan berkas kepada petugas untuk diverifikasi.
Setelah proses selesai, simpan bukti pemblokiran sebagai arsip.
BACA JUGA:Motor Listrik Rp 50 Juta untuk Program MBG Tuai Sorotan, Ini Penjelasan dan Polemiknya