Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus Ditangkap Setelah Buron

Selasa 12-05-2026,14:20 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kawasan Gandus, Palembang, mengundang perhatian publik. Seorang pria berinisial DA (23) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi sekolah dasar berinisial PS (12).

BACA JUGA:Viral ! LCC Empat Pilar MPR Jawaban Sama Tapi Kok Nilai Berbeda ? MPR Minta Maaf dan Janji Evaluasi Total

BACA JUGA:Bentang Seblat Diselamatkan: Izin PT. API dan PT. BAT Dicabut Demi Gajah dan Harimau Sumatera

Pelaku ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Gandus, Palembang, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang M Jedi P membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian.

BACA JUGA:Miris, Anak di Bawah Umur Diduga Terlibat Distribusi Narkoba di Musi Rawas

BACA JUGA:Honor Pad 20 Meluncur, Tablet Baru dengan Sensasi Menulis Seperti di Kertas

“Benar, pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Peristiwa memilukan itu bermula ketika korban berpamitan untuk menonton hiburan tari India bersama temannya pada Minggu malam, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam perjalanan, korban diduga bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak dan membawa korban ke lokasi tertentu sebelum melakukan tindakan asusila.

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Curanmor Musi Rawas yang Viral di Medsos Berhasil Diamankan Polisi

BACA JUGA:Perut Buncit Sulit Hilang Setelah Usia 50? Ini 5 Latihan Sederhana yang Bisa Dicoba di Rumah

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku disebut telah mengakui perbuatannya. Keterangan yang diberikan juga dinilai sesuai dengan laporan korban dan keluarga.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikologis dan kejiwaan terhadap tersangka untuk mendalami kondisi mental maupun motif tindakannya.

BACA JUGA:Pasar Mobil Listrik Indonesia Kian Moncer, Penjualan EV Tembus Rekor Baru di 2026

BACA JUGA:BGN Perketat Program MBG, SPPG Diminta Fokus Layani Ibu Hamil dan Balita

Kategori :