SILAMPARITV.CO.ID - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengumpulkan sebanyak 72 lurah dari delapan kecamatan di Kota Lubuklinggau untuk memperkuat pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP).
Dalam pertemuan tersebut, pihak kejaksaan meminta seluruh lurah ikut aktif melakukan pemantauan di lapangan, khususnya terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program MBG.
BACA JUGA:Disdikbud Kalbar Soroti Gangguan Audio di Final LCC MPR RI, Penilaian Juri Dipertanyakan Peserta
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani mengatakan pihaknya membuka ruang pelaporan apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG.
“Jadi apabila ada SPPG yang kurang dari Rp10 ribu untuk tiap porsi MBG, silakan lapor kepada kami,” ujar Armein, Selasa (12/5/2026).
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Tegaskan Disiplin, Beri Arahan Tegas kepada Petugas
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan kejaksaan untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Armein menjelaskan, pihak kejaksaan memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap dapur SPPG maupun pengelolaan Koperasi Merah Putih di daerah.
“Kalau ada temuan pelanggaran, tolong difoto dan divideokan. Kalau bisa sekalian informasikan nama dapur dan alamatnya,” katanya.
BACA JUGA:Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus Ditangkap Setelah Buron
SPPG Bisa Ditutup Jika Melanggar
Kejari Lubuklinggau menegaskan akan langsung menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Menurut Armein, sanksi yang diberikan dapat berupa penundaan penyaluran anggaran hingga penghentian operasional dapur MBG apabila terbukti melanggar ketentuan.
“Sanksinya bisa jadi penyaluran anggarannya tertunda bahkan sampai dilakukan penutupan. Saat ini posisinya masih tahap sosialisasi dan koordinasi dengan kepala SPPG di seluruh Kota Lubuklinggau,” ungkapnya.