Ia menjelaskan proses seleksi melibatkan tim pusat dari berbagai unsur, mulai dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), DPPI Pusat, TNI, Polri hingga Sekretariat Militer Presiden.
Bustanul juga menepis tudingan adanya penggantian sepihak terhadap hasil seleksi.
BACA JUGA:Infinix Hot 70 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh Jadi Andalan
BACA JUGA:Tren “Olive Oil Shot” Saat Diet Viral, Ahli Gizi Ingatkan Risiko Kalori Tersembunyi
“Tidak ada menganulir sepihak atau penggantian. Logikanya kalau ada pengumuman dianulir, harusnya ada pengumuman awal dan pengumuman baru,” ujarnya.
Meski batal melaju ke tingkat nasional, Cathlyn disebut tetap akan bertugas sebagai anggota Paskibraka tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan objektivitas proses seleksi calon Paskibraka yang selama ini dianggap sebagai ajang prestisius bagi pelajar Indonesia.
BACA JUGA:Beasiswa BCA Finance 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Rp3,5 Juta per Semester