Menurutnya, Cathlyn justru memiliki kemampuan akademik dan bahasa asing yang sangat baik. Ia disebut fasih berbahasa Inggris dan Mandarin.
“Masa kalah karena tidak bisa bahasa daerah. Ini yang kami pertanyakan, apakah bahasa daerah jadi indikator wajib dikuasai?” ujarnya.
BACA JUGA:24 Ribu Murid Pecahkan Rekor MURI pada Puncak Hardiknas 2026 di Pamekasan
Ia menegaskan bahwa dalam tugas Paskibraka nasional, penggunaan bahasa daerah tidak menjadi syarat utama karena seluruh pelaksanaan menggunakan bahasa Indonesia.
Fahmi bahkan menyebut nilai Cathlyn hampir sempurna dan berada di posisi atas dalam perangkingan peserta.
“Dari perankingan, adik kita mendekati sempurna nilainya. Hampir seratus, artinya secara kemampuan aman. Tapi pas mengusulkan tiga besar justru turun diganti yang tidak masuk 10 besar,” katanya.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Lubuklinggau Resmi Memberlakukan Aturan Baru Terkait Pengisian BBM Solar Subsidi
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Dukung Lomba Cepat Tepat Sang Juara Silampari TV & Linggau Pos Online
Muncul Dugaan Diskriminasi Etnis
Polemik ini juga memunculkan dugaan diskriminasi rasial karena Cathlyn diketahui berasal dari etnis Tionghoa. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu perhatian publik.
Namun Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin, membantah adanya praktik diskriminasi maupun titipan dalam proses seleksi.
“Dari awal kami pastikan pelaksanaan seleksi utusan kabupaten/kota ke provinsi berjalan objektif dan transparan. Tidak ada titipan, apalagi diskriminasi rasial,” tegas Bustanul.
BACA JUGA:Heboh! Wanita Lansia di Ulu Musi Empat Lawang Diduga Dibunuh Menantu Sendiri
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Lubuklinggau Tinjau Bazar Murah Idul Adha 1447 H, Warga Antusias Berburu Sembako
Menurutnya, penilaian calon Paskibraka nasional tidak hanya berdasarkan tes wawasan kebangsaan dan intelegensi umum, tetapi juga mencakup kesamaptaan, peraturan baris-berbaris (PBB), keterampilan, serta aspek kepribadian peserta.