Amarah Jusuf Kalla Meledak, Lahan 16 Hektar Miliknya di Makassar Diduga Diserobot Mafia Tanah.
Amarah Jusuf Kalla Meledak, Lahan 16 Hektar Miliknya di Makassar Diduga Diserobot Mafia Tanah.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Amarah mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), tak terbendung. Pria yang akrab disapa JK itu geram setelah mengetahui tanah seluas 16,4 hektare miliknya di Makassar diduga diserobot oleh mafia tanah.
BACA JUGA:Viral! Istri Hamil Besar Grebek Suami di Kamar Kos Bersama Selingkuhan: Anak Kau Belum Lahir!
JK menegaskan bahwa lahan tersebut sah miliknya dan ia memiliki seluruh bukti legalitas yang kuat, termasuk sertifikat resmi dan dokumen jual beli yang dilakukan langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 35 tahun lalu.
“Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli,” kata JK saat meninjau langsung lokasi tanah sengketa di Makassar, Rabu (5/11).
BACA JUGA:Produksi Minyak di Sumbagsel Naik, Cerminan Keberhasilan Hulu Migas Nasional.
BACA JUGA:Sakit Hati Tak Terima Gaji Karyawan di Mamuju Nekat Curi Barang Tempat Kerja
Diduga Ada Permainan Mafia Tanah
Dalam keterangannya, JK menuding ada permainan kotor mafia tanah yang berusaha mengambilalih lahan miliknya. Ia juga membantah memiliki hubungan hukum apa pun dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang disebut-sebut terlibat dalam sengketa tersebut.
BACA JUGA:PSI Apresiasi Prabowo Yang Siap Tanggung Utang Whoosh Tanda Pemimpin Bijak
BACA JUGA:Aksi Rektor UNDIP Prof Suharnomo Cosplay Diponegoro Viral Mirip Rhoma Irama
“Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo 'Balang? Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan, rekayasa, macam-macam,” tegas JK.
JK bahkan menyebut secara terbuka nama Haji Najmiah, yang menurutnya dikenal sebagai mafia tanah di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Perempuan Muda di Lubuklinggau Jadi Tersangka Arisan Bodong, Rugikan Warga Rp. 865 Juta.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Berani Lawan Perampok, Pelaku Akhirnya Tertangkap Tim Macan Linggau.
“Iya, itu (yang dibeli GMTD) memang dulu dari Haji Najmiah. Haji Najmiah ‘kan mafia tanah di sini dulu,” ungkapnya.
Ia menilai pengambilalihan lahan tersebut sebagai bentuk “perampokan berkedok hukum.”
“Karena kita punya, ada suratnya, ada sertifikatnya. Tiba-tiba dia mengaku. Itu perampokan namanya,” katanya dengan nada tinggi.
BACA JUGA:Jangan Sepelekan Izin Akses! Ini Jenis yang Bisa Bikin Data Bocor
JK Kritik Keras Eksekusi Pengadilan
Tak hanya soal klaim kepemilikan, JK juga mengkritik keras proses eksekusi pengadilan yang dilakukan di atas tanah miliknya. Menurutnya, prosedur penting seperti constatering (pencocokan dan pengukuran di lokasi) tidak dilakukan sesuai aturan.
“Itu eksekusi harus didahului dengan constatering. Pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camat-nya? Mana orang lurah? Tidak ada semua,” ujar JK.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Makan Sebelum Olahraga! Ini 7 Menu Ringan Paling Aman
BACA JUGA:Ikan-Ikan Mahal di Laut Natuna Utara Terus Dijarah Kapal Vietnam, Negara Rugi Puluhan Miliar!
Ia menduga eksekusi itu dilakukan secara diam-diam dan tidak transparan.
“Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan. (Melawan) ketidakadilan, ketidakbenaran,” tegas JK.
BACA JUGA:Rasa Aman Naik, Citra Indonesia Meningkat di Mata Dunia
BACA JUGA:Tambang Freeport Lumpuh, Pertumbuhan Ekonomi Papua Terjun Bebas -16,11% YoY
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara
Menanggapi kemarahan JK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara. Ia membenarkan bahwa proses eksekusi di lahan tersebut belum melalui tahapan constatering.
“Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering,” ujar Nusron.
BACA JUGA:Rahasia Sehat di Balik Secangkir Kopi Hitam: Dokter Pun Setuju!
BACA JUGA:Nagita Slavina Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film Timur: Perpaduan Aksi dan Drama yang Menggugah!
Nusron menjelaskan, konflik yang terjadi sebenarnya melibatkan PT GMTD dan pihak tertentu, namun di tengah proses itu tiba-tiba dilakukan eksekusi tanpa pengukuran ulang.
Ia menambahkan, saat ini terdapat dua permasalahan hukum yang berkaitan dengan lahan tersebut, yakni gugatan PTUN dari Mulyono dan sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.
“Jadi memang masih perlu pendalaman agar tidak terjadi kekeliruan dan pelanggaran hukum,” tegasnya.
BACA JUGA:Restoran Pizza Hut Terancam Dijual Setelah Penjualan Turun 7 Kuartal Berturut-turut
BACA JUGA:8 Penyebab Mata Sering Gatal dan Cara Mengatasinya!
JK Siap Tempuh Jalur Hukum
JK menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh segala langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.
Ia menilai persoalan ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga ujian terhadap keadilan hukum di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan dan kebenaran. Kalau hukum tidak ditegakkan dengan benar, itu bahaya bagi negara,” pungkasnya.
BACA JUGA:Bisa Picu Kematian Usia Muda, Kenali Gejala dan Cara Penanganan Aritmia Sejak Dini
BACA JUGA:10 Daftar Negara dengan Pendidikan Terbaik di Asia 2025, Dua Negara ASEAN Masuk Peringkat Atas
Sumber: