Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penghitungan suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 Ayat 1 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Secara umum, apabila timbul perselisihan mengenai penetapan hasil pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden, maka pasangan calon dapat mengajukan banding. Setelah KPU menetapkan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pihaknya akan menyerahkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari.
Upacara pelantikan pasangan calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pelantikan calon anggota DPR RI dan DPD RI terpilih dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. *