PH Ajukan Banding Setelah Niko Lolos dari Hukuman Mati

Sabtu 27-08-2022,14:06 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Setelah menemukan satu box berisi narkotika jenis sabu, Ardy dan Andi kembali melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan tiga bungkus plastik bening berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto keseluruhan 1568,75 gram, satu bungkus plastik bening berisikan serbuk warna coklat dengan berat netto 42,89 gram dan 22 dua puluh dua bungkus plastik bening berisikan 2200 butir tablet warna hijau dengan berat netto keseluruhan 734,66 gram.

Dari dalam tas jinjing yang berada di dalam laci meja di dalam gudang rumah terdakwa yang berada tidak jauh dari tempat ditemukannya box berisi shabu sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel 16 November 2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa berkesimpulan bahwa terhadap barang bukti tiga bungkus plastik warna wijau bertuliskan guanyinwang masing-masing berisikan satu bungkus plastik bening berisikankristal-kristal putih dengan berat setelah ditimbang tanpa bungkus plastikk seberat netto 2.995,92 gram, selanjutnya disebut BB 1.

Lalu sepuluh bungkus plastik warna kuning bertuliskan guanyinwang masing-masing berisikan satu bungkus plastik bening dengan kode 168 berisikan kristalkristal putih dengan berat setelah ditimbang tanpa bungkus plastik seberat netto 10.010,64 gram, selanjutnya disebut BB 2.

Tiga bungkus plastik bening masing-masing berisikan serbuk warna hijaudengan berat netto keseluruhan 1.568,74 gram, selanjutnya disebut BB 3 dan satu bungkus plastik bening berisikan serbuk warna coklat dengan berat netto 42,89 gram, selanjutnya disebut BB 4. Serta 22 bungkus plastik bening berisi 2.200 butir tablet warna hijau dengan berat netto keseluruhan 734,66 gram, selanjutnya disebut BB 5 yang disita dari Nikho Rafhika alias Niko. Bahwa barang buktiBB 1, BB 2, BB, 3 dan BB 5 Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa barang bukti BB 4 Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan satu Nomor Urut 37 Lampiran Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti (BB) yakni BB 1 sejumlah 2.990,92 gram, BB 2 sejumlah 10.005,64 gram, BB 3 sejumlah 1.565,10 gram, BB 4 sejumlah 40,00 gram dan BB 5 sejumlah 731,31 gram dikembalikan kepada penyidik dan telah dilakukan pemusnahan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Lubuklinggau pada Kamis 25 November 2021. (adi/lipostreamng)

Tags :
Kategori :

Terkait