Warga Saudi Selundupkan 108 Jemaah Haji Ilegal dalam Kontainer Truk, Terancam Denda hingga Rp434 Juta
Warga Saudi Selundupkan 108 Jemaah Haji Ilegal dalam Kontainer Truk, Terancam Denda hingga Rp434 Juta--ist
BACA JUGA:BRI Pertegas Komitmen dalam Menjaga Ekosistem Lingkungan melalui BRI Menanam – Grow & Green
Sanksi Maksimal: Penjara, Denda dan Deportasi
Putusan administratif yang dikeluarkan mencakup hukuman penjara, denda maksimal hingga 100.000 riyal (sekitar Rp434 juta), serta kemungkinan deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun setelah hukuman dijalani. Identitas pelaku juga dipublikasikan secara terbuka.
BACA JUGA:PLN UID S2JB dan PLTM Kanzy 3 Teken Berita Acara COD, Perkuat Komitmen Green Energy di Bengkulu
Imbauan Kepatuhan dari Kementerian
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kembali mengingatkan seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji secara ketat. Kepatuhan ini, menurut pihak kerajaan, sangat penting untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah para peziarah.
Kerajaan Arab Saudi terus meningkatkan sistem pengamanan dan pemantauan selama musim haji guna mencegah pelanggaran, khususnya terkait perizinan haji dan kuota resmi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Antrean Mengular di Operasi Pasar LPG 3 Kg Murah Musi Rawas, Warga Antusias Sambut Idul Adha
BACA JUGA:Latihan Soal SAS Informatika Kelas 11 SMA/MA Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2025
Sumber: