Warga Saudi Selundupkan 108 Jemaah Haji Ilegal dalam Kontainer Truk, Terancam Denda hingga Rp434 Juta

Warga Saudi Selundupkan 108 Jemaah Haji Ilegal dalam Kontainer Truk, Terancam Denda hingga Rp434 Juta

Warga Saudi Selundupkan 108 Jemaah Haji Ilegal dalam Kontainer Truk, Terancam Denda hingga Rp434 Juta--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Tindakan penyelundupan jemaah haji ilegal kembali mencoreng momen suci ibadah haji 2025. Pihak berwenang Arab Saudi menangkap tiga warga negara Saudi yang kedapatan menyelundupkan 108 jemaah haji ilegal menggunakan kompartemen tersembunyi dalam sebuah kontainer truk.

Insiden ini terjadi pada pekan ini dan langsung memicu reaksi keras dari otoritas setempat. Para pelaku dilaporkan berusaha membawa para jemaah tanpa izin ke wilayah Mekkah untuk mengikuti rangkaian ibadah haji secara ilegal.

BACA JUGA:Viral! Seekor Sapi Masuk Indomaret di Plaju Palembang, Seruduk Motor dan Bikin Panik Warga

BACA JUGA:Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Halaman 24 Kurikulum Merdeka Semester 1

Visa Kunjungan Disalahgunakan

Dikutip dari Saudi Gazette, seluruh 108 orang yang diselundupkan hanya memiliki visa kunjungan biasa dan tidak mengantongi izin resmi haji. Padahal, Kerajaan Arab Saudi secara ketat membatasi jumlah jemaah dan mewajibkan visa haji resmi untuk bisa menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi memandang tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Idul Adha 2025

BACA JUGA:Siap-Siap! Serial Anime Kaiju No. 8 Season 2 Tayang Mulai 19 Juli 2025

Tindakan Hukum Tegas

Ketiga pelaku kini telah ditahan dan diserahkan kepada otoritas terkait. Kendaraan yang digunakan untuk menyelundupkan jemaah juga telah disita berdasarkan perintah pengadilan.

Bagi mereka yang terbukti melanggar, pemerintah Saudi mengancam dengan denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp86 juta) per individu. Sementara bagi pelaku penyelundupan dan kaki tangan lainnya, sanksinya lebih berat lagi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga menjatuhkan sanksi kepada 17 orang lainnya—terdiri dari 11 warga negara dan 6 penduduk—karena mencoba membawa 54 orang jemaah tanpa izin haji.

BACA JUGA:Gibran Ketahuan Follow Akun Judi Online, Setwapres Klarifikasi: Sudah Unfollow dan Dilaporkan ke Kominfo

Sumber:

Berita Terkait