Dua Pria Asal Rejang Lebong Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Polisi Sita 101 Gram Sabu.
Dua Pria Asal Rejang Lebong Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Polisi Sita 101 Gram Sabu.--ist
BACA JUGA:Trust ke Fundamental, Analis Kompak Rekomendasikan Saham BBRI
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:PLN Akselerasi Proyek Gasifikasi di Nias, Wujud Nyata Swasembada Energi
BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Transformasi, BRI Luncurkan BRIvolution Initiatives Phase 1
Sumber: