Dua Pria Asal Rejang Lebong Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Polisi Sita 101 Gram Sabu.

Dua Pria Asal Rejang Lebong Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Polisi Sita 101 Gram Sabu.

Dua Pria Asal Rejang Lebong Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Polisi Sita 101 Gram Sabu.--ist

BACA JUGA:Trust ke Fundamental, Analis Kompak Rekomendasikan Saham BBRI

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:PLN Akselerasi Proyek Gasifikasi di Nias, Wujud Nyata Swasembada Energi

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Transformasi, BRI Luncurkan BRIvolution Initiatives Phase 1

Sumber:

Berita Terkait