Layanan Uji KIR di Dishub Lubuk Linggau Resmi Dibuka Kembali Terhitung Mulai 23 Juni 2025
Layanan Uji KIR di Dishub Lubuk Linggau Resmi Dibuka Kembali Terhitung Mulai 23 Juni 2025--ist
KTP Pemilik
Kartu Uji
Sertifikat Uji
BACA JUGA:PLN untuk Rakyat: Hadirkan Terang Dukung Program Sekolah Rakyat di Kabupaten Empat Lawang
BACA JUGA:Mengenal BitChat: Aplikasi Chat Pesaing WhatsApp Tanpa Internet dan Nomor HP
2. Uji KIR Pertama (Baru)
Untuk kendaraan yang belum pernah diuji:
STNK
KTP Pemilik
SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari dealer)
BACA JUGA:Candi Borobudur: Warisan Dunia Peninggalan Dinasti Syailendra
BACA JUGA:PLN UP3 Bengkulu Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat Lewat Booth Pelayanan di Festival Tabut 2025
Pentingnya Uji KIR
Uji KIR merupakan kewajiban hukum bagi pemilik kendaraan angkutan guna menjamin kelayakan operasional kendaraan di jalan raya. KIR yang aktif menandakan bahwa kendaraan telah lulus uji teknis dan laik jalan, sehingga meningkatkan keselamatan berkendara baik untuk penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:Tembus Paskibraka Sumsel, Tiga Pelajar Musi Rawas Ukir Prestasi dari Latar Berbeda.
Sumber: