Layanan Uji KIR di Dishub Lubuk Linggau Resmi Dibuka Kembali Terhitung Mulai 23 Juni 2025
Layanan Uji KIR di Dishub Lubuk Linggau Resmi Dibuka Kembali Terhitung Mulai 23 Juni 2025--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Setelah terhenti selama 1 tahun 4 bulan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau kini kembali mengaktifkan layanan Uji KIR Kendaraan Bermotor di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor. Mulai 23 Juni 2025, seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan angkutan barang dan orang (seperti bus, travel, kendaraan instansi, dan angkutan umum pribadi), wajib melakukan pengujian kendaraan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Belum Meluncur Resmi, Mitsubishi Destinator Sudah Bisa Dipesan!
BACA JUGA:Apakah Guru Honorer Berhak Mendapat Dana Pensiun? Ini Penjelasan Lengkapnya
Lokasi Pengujian
Pengujian kendaraan dapat dilakukan langsung di:
Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Lubuk Linggau
Jl. Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I
Balai ini tidak hanya melayani kendaraan dari dalam kota, tetapi juga terbuka untuk pengujian kendaraan dari luar kota. Proses pengujian dilakukan dengan standar nasional, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
BACA JUGA:Candi Prambanan dan Kisah Roro Jonggrang: Warisan Sejarah dan Legenda Abadi
Jenis Uji KIR & Persyaratan Dokumen
1. Uji KIR Berkala (Perpanjangan)
Untuk kendaraan yang sudah pernah mengikuti pengujian:
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Sumber: