Layanan Uji KIR di Dishub Lubuk Linggau Resmi Dibuka Kembali Terhitung Mulai 23 Juni 2025

Layanan Uji KIR di Dishub Lubuk Linggau Resmi Dibuka Kembali Terhitung Mulai 23 Juni 2025

Layanan Uji KIR di Dishub Lubuk Linggau Resmi Dibuka Kembali Terhitung Mulai 23 Juni 2025--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Setelah terhenti selama 1 tahun 4 bulan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau kini kembali mengaktifkan layanan Uji KIR Kendaraan Bermotor di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor. Mulai 23 Juni 2025, seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan angkutan barang dan orang (seperti bus, travel, kendaraan instansi, dan angkutan umum pribadi), wajib melakukan pengujian kendaraan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Belum Meluncur Resmi, Mitsubishi Destinator Sudah Bisa Dipesan!

BACA JUGA:Apakah Guru Honorer Berhak Mendapat Dana Pensiun? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lokasi Pengujian

Pengujian kendaraan dapat dilakukan langsung di:

Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Lubuk Linggau

Jl. Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I

Balai ini tidak hanya melayani kendaraan dari dalam kota, tetapi juga terbuka untuk pengujian kendaraan dari luar kota. Proses pengujian dilakukan dengan standar nasional, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

BACA JUGA:Candi Prambanan dan Kisah Roro Jonggrang: Warisan Sejarah dan Legenda Abadi

Jenis Uji KIR & Persyaratan Dokumen

1. Uji KIR Berkala (Perpanjangan)

Untuk kendaraan yang sudah pernah mengikuti pengujian:

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Sumber:

Berita Terkait