Satreskrim Polres Lubuk Linggau Tangkap Otak di Balik Curanmor Kosan di Taba Jemekeh
Satreskrim Polres Lubuk Linggau Tangkap Otak di Balik Curanmor Kosan di Taba Jemekeh--ist
BACA JUGA:Viral di Serang! Petugas Puskesmas Asyik Senam Saat Jam Pelayanan, Ini Kata Kepala Puskesmas.
Kasus Dituntaskan, Pelaku Dibekuk Tanpa Perlawanan
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar mengatakan:
“Penangkapan kedua pelaku ini menutup tuntas kasus curanmor kosan di Taba Jemekeh. Berkat pengembangan yang cepat dan sinergi tim di lapangan, kami berhasil menangkap otak pelaku. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Lubuk Linggau.”
Kini, kedua pelaku H dan RIB telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
BACA JUGA:20 Motor Mahasiswa Hilang Dalam 2 Pekan, Polisi Minta Sabar dan Bantu Doa.
BACA JUGA:Remaja di Malang Lapor Polisi Usai Dipukul Ibu Yang Kesal Anak Tak Mau Bereskan Tempat Tidur.
Sumber: