Tim Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur I Tangkap Residivis Curat, Habiskan Uang Curian Untuk Sabu dan Judi
Tim Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur I Tangkap Residivis Curat, Habiskan Uang Curian Untuk Sabu dan Judi--ist
Peralatan tukang seperti obeng, pisau karter, dan mata gerinda pemotong besi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp. 3.340.000 (Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Gelar Rakor Teknis Penguatan TPPS Untuk Tekan Angka Stunting 2025
BACA JUGA:Latihan Soal dan Kunci Jawaban PAI Kelas 5 SD Halaman 165 Kurikulum Merdeka
Residivis Tertangkap Berkat Identifikasi Cepat
Setelah menerima laporan, Kapolsek Lubuk Linggau Timur I AKP Rodiman memerintahkan timnya untuk bergerak cepat. Di bawah koordinasi Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky, Tim Elang Timur segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis pola aksi pelaku.
Hasilnya, petunjuk kuat mengarah pada YHS, seorang residivis Curat yang sudah dikenal sering beraksi di wilayah tersebut. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim kemudian melakukan operasi penangkapan dengan dukungan Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Suwarno.
Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diamankan dan langsung digelandang ke “Sarang Macan Linggau” untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Lubuk Linggau Tangkap Otak di Balik Curanmor Kosan di Taba Jemekeh
BACA JUGA:Satresnarkoba Lubuk Linggau Berhasil Amankan Ganja Siap Edar Dari Pria Paruh Baya
Uang Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Slot
Dalam pemeriksaan, YHS mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku masuk ke lokasi proyek pada dini hari dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai milik korban. Namun, yang membuat petugas tercengang, uang hasil curian tersebut justru dianggap habis untuk hal yang tidak bermoral.
“Tersangka YHS mengakui telah menghabiskan uang korban sejumlah Rp. 500.000 yang ada di dalam tas. Uang itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot online,” ungkap Kapolsek Lubuk Linggau Timur I AKP Rodiman.
Kini, tersangka telah diamankan di Mako Polsek Lubuk Linggau Timur I untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Bekuk Pemuda Pembawa 20 Gram Sabu Dalam Operasi Sikat Musi 2025
Sumber: