Cemburu Gelap Mata, Suami di Lubuklinggau Siram Air Keras ke Istri Yang Sedang Tidur.

Cemburu Gelap Mata, Suami di Lubuklinggau Siram Air Keras ke Istri Yang Sedang Tidur.

Cemburu Gelap Mata, Suami di Lubuklinggau Siram Air Keras ke Istri Yang Sedang Tidur.--ist

BACA JUGA:Peringatan Setahun Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Doa Bersama

Polisi: Tindakannya Sangat Melanggar Hukum dan Merendahkan Martabat Perempuan

IPDA Kopran Maryadi menegaskan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam penanganan kasus KDRT.

“Tindakan yang dilakukan tersangka sangat melanggar hukum dan mencederai harkat martabat perempuan. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT). Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan.”

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa KDRT adalah tindak pidana serius. Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA:39 Negara Resmi Lolos ke Piala Dunia 2026, Siapa Saja?

BACA JUGA:Mahasiswa Harus Tahu, Inilah Ketentuan Yang Membuat KIP Kuliah Dicabut.

Sumber:

Berita Terkait