Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Mantan Karyawan CV Sentoso Seal

Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Mantan Karyawan CV Sentoso Seal

Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur atas kasus penggelapan 108 ijazah milik mantan karyawannya. --ist

SILAMPARITV.CO.ID - Surabaya, 24 Mei 2025 — Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur atas kasus penggelapan 108 ijazah milik mantan karyawannya. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Asusila dan Pungli di SMKN 1 Lubuklinggau: Oknum Guru Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

BACA JUGA:PLN Mobile Color Run 2025 Palembang dibuka, Social Activation Langkah Sinergi Sehat dan Peduli Lingkungan

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jatim dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk gudang CV Sentoso Seal di Margomulyo dan kantor di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya. Hasilnya, ditemukan satu lembar ijazah yang menjadi petunjuk awal.

Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya Jan Hwa Diana menyerahkan 108 ijazah lainnya yang disimpan di rumah pribadinya di Perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. 

BACA JUGA:Misteri Keuangan PT Sritex: Dari Laba Triliunan hingga Pailit dan Dugaan Korupsi Kredit Bank

BACA JUGA:EPA SFC U-20 Menang Tipis atas Farmel Hatta, Tim Pelatih Tetap Evaluasi Kinerja Pemain

Status Hukum dan Ancaman Hukuman

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 23 saksi, Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka pada Kamis, 22 Mei 2025. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Tersangka dalam Dua Kasus

Selain kasus penggelapan ijazah, Jan Hwa Diana dan suaminya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor. Kasus ini dilaporkan sejak April 2025 dan berujung pada penahanan pasangan tersebut oleh Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA:Ayah di Lubuklinggau Barat Laporkan Anak ke Polisi karena Jual Perabotan Rumah

BACA JUGA:Kunci Jawaban Modul 3.7: Permainan Berbasis Non Digital Kaya Numerasi 

Reaksi Publik dan Tindakan Pemerintah

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan netizen, yang mengecam praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja telah menerima laporan dari 31 pekerja terkait penahanan ijazah dan mendirikan posko pengaduan untuk menampung laporan serupa.

BACA JUGA:PLN Ajak Gubernur Sumsel Semarakkan Kota Palembang Lewat PLN Mobile Color Run 2025

BACA JUGA:15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 5 SD/MI Materi Pantun Nasehat Semester 2 Kurikulum Merdeka

Sumber:

Berita Terkait