Dua Pegawai PDAM di Maros Ditangkap karena Aniaya Anak Saat Main Bola
Dua Pegawai PDAM di Maros Ditangkap karena Aniaya Anak Saat Main Bola--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Dua pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maros resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi saat mereka bermain sepak bola bersama korban di sebuah lapangan di Kecamatan Turikale, Maros.
BACA JUGA:Ilmuwan Jepang Ciptakan Alat Perekam Mimpi yang Bisa Diputar Ulang dalam Bentuk Video
BACA JUGA:Fenomena Gen Z Berburu HP Lawas BlackBerry, Nostalgia atau Detoks Digital?
Tersulut Emosi Saat Bermain Bola
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan P Afriady, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang masing-masing berinisial ZA (33 tahun) dan AK (50 tahun), merupakan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Maros, yaitu PDAM setempat.
Insiden bermula pada Kamis, 24 April 2025, ketika korban berinisial IK (16 tahun) dan temannya RM (14 tahun) bermain bola di lapangan dekat rumah ZA. Dalam permainan tersebut, secara tidak sengaja kaki ZA terinjak oleh IK. Namun, bukannya menyelesaikan secara damai, ZA justru membalas dengan menendang kaki IK hingga korban merasa kesakitan.
BACA JUGA:Kalender Juni 2025: Weton Jawa Lengkap dan Jadwal Libur Nasional Terbaru
BACA JUGA:Soal Latihan IPAS Kelas 4 SD – Bab 1: Ayo Berlatih
Kekerasan Fisik Dilanjutkan oleh Rekan Pelaku
Saat IK berusaha pulang ke rumah karena kesakitan, pelaku kedua, AK, yang juga berada di lokasi, ikut melakukan penganiayaan terhadap IK dan RM, yang saat itu mencoba melindungi temannya. Tindakan brutal ini membuat korban mengalami trauma dan luka fisik.
Setelah kejadian, kedua korban pulang dan melaporkan kejadian kepada orang tua mereka, yang selanjutnya melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
Tindakan Tegas dari Kepolisian
Sumber: