Dua Pegawai PDAM di Maros Ditangkap karena Aniaya Anak Saat Main Bola
Dua Pegawai PDAM di Maros Ditangkap karena Aniaya Anak Saat Main Bola--ist
Polres Maros segera menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Korban masih di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku diduga secara sengaja memukul korban saat terjadi adu mulut dalam permainan bola. Tindakan kekerasan ini kami tindak tegas,” ujar Ipda Marwan.
BACA JUGA:Durasi dan Frekuensi Gangguan Listrik Menurun, PLN Catat Kinerja Operasional Positif sepanjang 2024
BACA JUGA:Inilah Beberapa Ide Catatan Wali Kelas SMP Semester 2 yang Singkat, Inspiratif, dan Bikin Senyum!
Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
“Kami mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak, apapun latar belakang dan kondisinya, tidak bisa ditoleransi. Ini merupakan tindak pidana serius yang akan kami tindaklanjuti hingga tuntas,” tambah Marwan.
BACA JUGA:Cara Simpel Miliki Pendapatan Tambahan, Ini Solusi Terbaik dari BRILink
Pesan Penting untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mengendalikan emosi, terutama saat berinteraksi dengan anak-anak. Kekerasan fisik, apalagi terhadap anak di bawah umur, merupakan pelanggaran hukum dan dapat berdampak buruk pada perkembangan psikologis anak.
BACA JUGA:Peroleh Akses Pembiayaan BRI, UMKM Penyuplai Makan Bergizi Gratis Sukses Tingkatkan Kapasitas Dapur
BACA JUGA:TOP! PLN Kembali Pertahankan Posisi Puncak Sektor Utilitas Fortune Southeast Asia 500
Sumber: