Viral! Karcis Parkir Mie Gacoan Curug Tuliskan “Barang Hilang Bukan Tanggung Jawab Kami” , Apa Kata Hukum?
Viral! Karcis Parkir Mie Gacoan Curug Tuliskan “Barang Hilang Bukan Tanggung Jawab Kami” , Apa Kata Hukum?--ist
BACA JUGA:Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Juli 2025: Mulai Rp 1 Jutaan, Ada POCO F7 Ultra hingga Xiaomi 15.
Hubungan Parkir = Perjanjian Penitipan
Menurut hukum, ketika konsumen membayar parkir, maka hubungan hukum yang terbentuk adalah perjanjian penitipan. Dengan demikian, pengelola parkir — baik individu maupun perusahaan — bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan dan barang yang dititipkan.
Jika kendaraan hilang atau rusak saat berada di area parkir, pengelola wajib mengganti kerugian. Jika lalai, pemilik usaha bisa digugat secara perdata.
Pertanggungjawaban Bukan Hanya Tukang Parkir
Sering kali, tanggung jawab ini dilempar ke petugas lapangan alias tukang parkir. Namun dalam praktik hukum, tanggung jawab utama ada pada pihak pengelola usaha atau pemilik lahan — dalam hal ini bisa saja pihak Mie Gacoan atau pengelola pihak ketiga yang ditunjuk.
Jika terbukti adanya kelalaian atau tidak adanya sistem keamanan yang layak, konsumen berhak mengajukan tuntutan hukum atas dasar kelalaian dan wanprestasi.
BACA JUGA:Kontrak Baru CR7 di Al Nassr: Gaji Fantastis, 16 Staf Pribadi, hingga Jet Mewah!
BACA JUGA:Juli 2025 Tanpa Tanggal Merah, Ini Strategi Liburan Pintar!
Konsumen Perlu Lebih Kritis
Kasus viral ini menjadi pengingat bahwa konsumen perlu lebih kritis terhadap hak-haknya. Jangan ragu untuk menuntut keadilan ketika merasa dirugikan. Hukum di Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap konsumen, termasuk dalam hal keamanan kendaraan di area parkir berbayar.
BACA JUGA:BRI Fokuskan Langkah Transformasi di Seluruh Aspek
BACA JUGA:Tren Remaja Bunuh Diri di Korsel Makin Ngeri, Inikah Pemicunya?
Sumber: