Petugas Rutan Mual Usai Cicipi Perkedel Titipan Istri Napi: Berisi 100 Butir Pil Koplo!
Petugas Rutan Mual Usai Cicipi Perkedel Titipan Istri Napi: Berisi 100 Butir Pil Koplo!--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Aksi nekat penyelundupan obat terlarang ke dalam rumah tahanan kembali terjadi. Kali ini, sebuah perkedel yang dititipkan oleh seorang wanita kepada suaminya yang merupakan narapidana di Rutan Kelas IIB Nganjuk, Jawa Timur, ternyata berisi 100 butir pil koplo jenis dobel L.
Yang lebih mengejutkan, petugas rutan yang mencicipi perkedel tersebut langsung mual dan pusing, bahkan harus dilarikan ke rumah sakit karena tidak sengaja menelan sebagian dari makanan yang dicampur obat keras tersebut.
BACA JUGA:Tragedi di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi: 3 Tewas, 26 Luka, Dedi Mulyadi Bertanggung Jawab Penuh.
Modus Baru: Pil Koplo dalam Perkedel
Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mencium adanya aktivitas mencurigakan dari para pengunjung, khususnya terkait makanan titipan untuk warga binaan.
Salah satu indikasi muncul dari harga telur dadar yang dijual mahal oleh napi, hingga Rp 50 ribu per potong. Dugaan muncul bahwa makanan tersebut telah disusupi obat-obatan terlarang, namun pencarian tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA:Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Tidak Nikmati Uang, Tapi Tetap Divonis Bersalah.
Titipan Perkedel Mencurigakan
Puncaknya terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, ketika seorang perempuan datang dan menitipkan lima buah perkedel untuk suaminya. Namun, gerak-geriknya mencurigakan: ia langsung terburu-buru meninggalkan lokasi setelah menyerahkan makanan tersebut.
Petugas yang menerima titipan sempat mencicipi sedikit perkedel, dan mendapati rasa pahit yang tidak wajar. Kecurigaan itu segera dilaporkan ke Kepala Staf Pengamanan Rutan, dan narapidana yang dimaksud dipanggil untuk diinterogasi. Namun, ia awalnya bersikukuh bahwa makanan itu tidak mengandung zat terlarang.
BACA JUGA:Viral! Polisi Tilang Motor Milik Polisi Lain, Cekcok Hebat di Jalanan Medan.
Sumber: