Petugas Rutan Mual Usai Cicipi Perkedel Titipan Istri Napi: Berisi 100 Butir Pil Koplo!

 Petugas Rutan Mual Usai Cicipi Perkedel Titipan Istri Napi: Berisi 100 Butir Pil Koplo!

Petugas Rutan Mual Usai Cicipi Perkedel Titipan Istri Napi: Berisi 100 Butir Pil Koplo!--ist

Sebelumnya, Polres Nganjuk juga membongkar jaringan peredaran pil koplo dengan menangkap seorang pemuda bernama AR (24) dari Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen.

Barang bukti berupa ratusan pil dobel L ditemukan di dalam jok sepeda motornya. AR mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pengedar berinisial F dari Jombang, yang kini masuk DPO.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Bagikan Baksos kepada Warga Binaan yang Jarang Dikunjungi

BACA JUGA:Takut Diamputasi, Remaja Musi Rawas Tempuh 36 KM ke Damkar Demi Lepas Cincin Titanium.

Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Syarat Perpanjang SIM 2025: Wajib Sertakan Ini Sekarang, Simak Rinciannya!

BACA JUGA:Kencan di Kos Usai Kenal Seminggu di Facebook, Motor IRT Musi Rawas Dibawa Kabur Residivis.

Sumber:

Berita Terkait