Tragis! Pria di Bekasi Jual Pacarnya ke Lelaki Hidung Belang demi Biaya Nikah: Sudah 17 Kali Terjadi
Tragis! Pria di Bekasi Jual Pacarnya ke Lelaki Hidung Belang demi Biaya Nikah: Sudah 17 Kali Terjadi--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pria asal Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, berinisial K (26), harus berurusan dengan hukum usai nekat menjual kekasihnya sendiri, DAA (25), ke lelaki hidung belang sebanyak 17 kali. Alasan di balik perbuatan keji ini? Untuk mengumpulkan biaya pernikahan.
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Fira, Mahasiswi Pontianak yang Sukses Buka Jasa Cabut Uban Berkat Ide Sang Ibu.
BACA JUGA:Transaksi Nggak Pakai Lama, QRIS TAP BRImo Solusi Tempel Ponsel ke EDC Langsung Beres Bayar
Kasus ini terungkap setelah korban yang tak tahan dengan perlakuan pelaku, memberanikan diri membuat laporan ke Polsek Cikarang Timur. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku oleh kepolisian di sebuah hotel kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Timur.
BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Pelatihan Ekspor, Tingkatkan Daya Saing UMKM Tembus Pasar Global
Janji Menikah yang Berujung Petaka
Menurut keterangan Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama enam bulan terakhir. Dalam rentang waktu itu, pelaku berjanji akan menikahi korban. Namun karena alasan ekonomi, pelaku justru menempuh jalan gelap.
“Korban dijanjikan akan dinikahi. Karena belum punya uang, tersangka menjual pacarnya sendiri kepada orang lain,” jelas AKP Sugiharto, Selasa (29/7/2025).
Pelaku mulai menjajakan kekasihnya sejak dua bulan terakhir melalui aplikasi kencan online. Untuk setiap "kencan", pelaku mematok tarif Rp 500.000 kepada pelanggan pria.
BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Tuntaskan Sambungan Listrik Industri PT Tanjung Enim Lestari Daya 10,38 MVA
BACA JUGA:Lenovo Yoga Slim 7i Aura Edition: Laptop Premium Tipis dengan Performa AI Super Canggih
Korban Diancam dan Dipaksa
Yang membuat kasus ini makin memilukan, korban tidak melakukannya atas kehendaknya sendiri. Ia dipaksa dan diancam oleh pelaku. Jika menolak melayani pelanggan, korban mendapatkan kekerasan.
Sumber: