Warga Tak Gentar, Bendera One Piece Tetap Berkibar Meski Diancam Pidana.
Warga Tak Gentar, Bendera One Piece Tetap Berkibar Meski Diancam Pidana--ist
BACA JUGA:Warga Tolak, Rencana Pembangunan Cafe dan Diskotik Golden Club di Lubuklinggau Batal Dilanjutkan.
Miun menyatakan bahwa tudingan pemerintah terhadap gerakan ini sebagai upaya memecah belah bangsa adalah narasi berlebihan.
“Memangnya dengan pasang bendera One Piece ada perang saudara? Ini hanya ekspresi simbolik. Justru narasi ‘memecah belah’ adalah bentuk ketakutan pemerintah terhadap suara rakyat.
BACA JUGA: 25 soal latihan beserta jawabannya untuk Modul 1 Topik 1 – PPG Daljab Tahap 2 Tahun 2025
BACA JUGA:Kemensos Stop Bansos Seumur Hidup, Batas Maksimal Penerima Hanya 5 Tahun.
Tanggapan Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan menegaskan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih menjelang Hari Kemerdekaan mengandung unsur pelanggaran hukum. Ia merujuk pada Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang melarang pengibaran bendera negara di bawah atau sejajar dengan lambang lain.
“Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan! YBM PLN UP3 Bengkulu Tanamkan Nilai Nasionalisme Lewat Pesantren Muharam
BACA JUGA:Eks Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana BLT hingga Gaji Marbot Masjid.
Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada indikasi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan simbol bendera One Piece untuk memecah belah persatuan. Ia menyerukan masyarakat agar bersatu melawan bentuk provokasi tersebut.
“Harus melawan hal-hal seperti itu. Mari bersatu, lawan,” serunya.
BACA JUGA:Rumah Mewah di OKI Diduga Jadi Tempat Cuci Uang Narkoba Napi Nusakambangan, Disegel BNN Pusat.
Perspektif BACA JUGA:Apes! Maling di Jambi Tertidur Pulas Saat Bobol Rumah, Diciduk Polisi di Tempat.
Hukum dan Kebebasan Sipil
Sumber: