Fenomena Jolly Roger Jelang 17 Agustus: Simbol Anime atau Protes Rakyat?
Fenomena Jolly Roger Jelang 17 Agustus: Simbol Anime atau Protes Rakyat?--
BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara
Sementara itu, Menkopolhukam Budi Gunawan menegaskan bahwa tindakan mengibarkan bendera selain Merah Putih dalam konteks pengganti atau tandingan dapat dianggap sebagai tindakan provokatif. Ia menyinggung Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang melarang pengibaran bendera negara di bawah atau bersama lambang apapun.
“Pemerintah akan bertindak tegas dan terukur terhadap pelanggaran simbol negara,” tegas Budi pada 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara
BACA JUGA: Digaji Tanpa Pekerjaan Selama 20 Tahun, Wanita Ini Gugat Perusahaan karena Diskriminasi.
Apa Kata Ahli Hukum?
Menanggapi polemik ini, dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai bahwa pengibaran bendera One Piece tidak melanggar hukum selama tidak berada lebih tinggi dari Bendera Merah Putih.
BACA JUGA:Jeritan Pedagang Bendera: Tolak Jual Bendera One Piece, Omzet Merah Putih Terjun Bebas.
BACA JUGA: Digaji Tanpa Pekerjaan Selama 20 Tahun, Wanita Ini Gugat Perusahaan karena Diskriminasi.
“Tidak ada larangan eksplisit dalam UU. Bendera ini juga bukan simbol negara lain, organisasi terlarang, atau ideologi yang dilarang seperti palu arit,” ungkapnya.
BACA JUGA: Digaji Tanpa Pekerjaan Selama 20 Tahun, Wanita Ini Gugat Perusahaan karena Diskriminasi.
BACA JUGA:Jeritan Pedagang Bendera: Tolak Jual Bendera One Piece, Omzet Merah Putih Terjun Bebas.
Herdiansyah menilai reaksi pemerintah terlalu represif. “Alih-alih mengancam pidana, pemerintah seharusnya memahami ini sebagai bentuk kritik dan keresahan masyarakat yang belum terjawab.”
BACA JUGA:Nasib Apes Jelang Pernikahan, Bibir Wanita Ini Tiba-Tiba Membengkak dan Viral.
BACA JUGA:Jelang 31 Agustus, Pemerintah Malaysia Bagi-Bagi RM100 untuk Rakyat.
Sumber: