Isu Kenaikan Gaji Dibantah, DPR Dapat Tunjangan Rumah Fantastis Rp. 50 Juta.

Isu Kenaikan Gaji Dibantah, DPR Dapat Tunjangan Rumah Fantastis Rp. 50 Juta.

Isu Kenaikan Gaji Dibantah, DPR Dapat Tunjangan Rumah Fantastis Rp. 50 Juta.--ist

Nilai Tunjangan Fantastis

Besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan pada Agustus 2024. Nilainya mencapai Rp. 50 juta per bulan setelah dipotong pajak.

Indra menyebut, angka tersebut ditentukan berdasarkan kajian, dengan salah satu acuan tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta.

“Secara prinsip, usulan Setjen DPR RI disetujui Kementerian Keuangan pada Agustus 2024 dengan besaran sekitar 50-an juta rupiah setelah dipotong pajak. Nilai ini ditetapkan berdasarkan benchmark DPRD DKI Jakarta,” jelasnya.

BACA JUGA:Resep Telur Bumbu Bali yang Pedas Berempah — Lauk Sederhana dengan Rasa Mendalam

BACA JUGA:Shark: The Storm, Lanjutan Aksi Brutal Cha Woo Sol dalam Pertarungan MMA

Bukan Kenaikan Gaji

Indra menegaskan, tunjangan rumah tersebut bukan kenaikan gaji. Pasalnya, sejak diberlakukan pertama kali, tunjangan perumahan DPR RI belum pernah mengalami kenaikan, sementara gaji anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran Sekjen DPR Nomor 9414 Tahun 2010.

“Jadi isu kenaikan gaji anggota DPR tahun 2025 itu tidak benar,” tegas Indra.

Ia juga menambahkan, mulai 2025 Sekretariat Jenderal DPR RI tidak lagi menganggarkan biaya pemeliharaan untuk RJA Kalibata. Proses penyerahan aset RJA tersebut masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara.

BACA JUGA:“Jadi Tuh Barang”: Komedi Persahabatan dan Cinta dalam Balutan Pawang Hujan

BACA JUGA:Sinopsis dan Daftar Pemain Wicked: For Good, Sekuel Musikal Fantasi yang Paling Ditunggu

Publik Tetap Kritik

Meski klarifikasi telah diberikan, publik tetap menyoroti besarnya angka tunjangan rumah yang dinilai fantastis. Pasalnya, tunjangan Rp. 50 juta per bulan tersebut jauh melampaui rata-rata penghasilan masyarakat Indonesia.

Kritik juga muncul karena dianggap tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah menghadapi tantangan inflasi, harga kebutuhan pokok yang naik, hingga rendahnya daya beli di kalangan bawah.

Sumber: