Indonesia Kecam Keras RUU Kedaulatan Israel Yang Ingin Caplok Wilayah Palestina
Indonesia Kecam Keras RUU Kedaulatan Israel Yang Ingin Caplok Wilayah Palestina--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk keras langkah Parlemen Israel yang mengesahkan rancangan Undang-Undang (UU) Kedaulatan Israel untuk mencaplok wilayah Tepi Barat, Palestina.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Patroli Presisi Polsek BTS Ulu Bekuk Pencuri Motor Antarprovinsi.
BACA JUGA:Netanyahu Tegas: Israel Tak Butuh Izin Siapa Pun Untuk Menyerang Gaza
Dalam pernyataan resmi pada Jumat (24/10/2025), Kemlu RI menegaskan bahwa tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional serta resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama Resolusi 2334, yang secara tegas melarang aktivitas permukiman dan aneksasi wilayah Palestina.
“Mengutuk seluruh tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur,” tulis Kemlu RI.
BACA JUGA:Soal Pilihan Ganda Seni Rupa Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka
BACA JUGA:10 Soal Lengkap Beserta Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD halaman 80 Kurikulum Merdeka
Langgar Hukum Internasional dan Keputusan Mahkamah Internasional
Rancangan UU Kedaulatan yang dibuat Parlemen Israel bertujuan untuk melegalkan pendudukan wilayah Palestina sebagai bagian dari kedaulatan Israel. Tindakan tersebut dianggap melanggar Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal.
Mahkamah Internasional juga menyatakan bahwa pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat tidak sah secara hukum internasional, dan bertentangan dengan Piagam PBB.
BACA JUGA:33 Pasang Pemuda-Pemudi Musi Rawas Tampilkan Pakaian Adat Nusantara di Upacara Hari Sumpah Pemuda
BACA JUGA:Gara-gara Judi Online, Ibu Dua Anak Tilap Uang Perusahaan Rp. 169 Juta di Lubuklinggau.
Dukungan Indonesia terhadap Putusan ICJ
Indonesia bersama negara-negara anggota OKI menyambut baik langkah Mahkamah Internasional yang pada 22 Oktober 2025 lalu memerintahkan Israel untuk membuka akses bantuan kemanusiaan dan kebutuhan pokok bagi warga Palestina, termasuk di Jalur Gaza.
Sumber: