Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Rincian Biaya Yang Tetap Dibayarkan.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Rincian Biaya Yang Tetap Dibayarkan.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Rincian Biaya Yang Tetap Dibayarkan.--ist

BACA JUGA:Longsor Terjang Cibeunying Cilacap: 2 Tewas, 21 Warga Masih Hilang

BACA JUGA:Pendaftaran Telkom University 2026 Resmi Dibuka, Simak Ketentuannya

Korlantas Polri Imbau Pemilik Mobil Bekas Segera Lakukan Balik Nama

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama. Selain untuk memastikan data kepemilikan tercatat resmi, proses ini penting untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari, termasuk urusan pajak tahunan hingga penegakan hukum lalu lintas.

Dengan dihapusnya BBNKB untuk kendaraan bekas, proses balik nama kini menjadi lebih terjangkau dan diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan perubahan data kepemilikan secara resmi.

BACA JUGA:Tak Ada Ruang Untuk Polisi Nakal, Kapolri Perintahkan Propam Bergerak Cepat.

BACA JUGA:Kartu Kunci Hotel Bisa Jadi Celah Kejahatan, Ini Tips Aman Saat Menginap

Sumber: