Heboh! Video Wanita Ludahi Al-Quran, Bareskrim Polri Buru Pelaku Yang Terancam Hukuman Berat
Heboh! Video Wanita Ludahi Al-Quran, Bareskrim Polri Buru Pelaku Yang Terancam Hukuman Berat--ist
BACA JUGA:PLN UID S2JB Resmikan Bengkel Konversi Motor Listrik Pertama di Provinsi Sumatera Selatan
Terancam Jerat Hukum Berat
Meski belum dipastikan motifnya, aksi yang terekam di video tersebut mengarah pada dugaan penistaan agama, yang termasuk dalam tindak pidana berat di Indonesia.
Pelaku dapat dijerat pasal terkait:
Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama
UU ITE Pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA
Ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara atau lebih, tergantung hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.
BACA JUGA:Salurkan Program Gizi Keluarga Sehat, PLN Bersama TNI AU Bangun Dapur 2 SPPG di Lanud Atang Sendjaja
BACA JUGA:Di Electricity Connect 2025, PLN Perkuat Ketahanan Energi sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi
Polri Imbau Masyarakat Tidak Bertindak Sendiri
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta tidak menyebarluaskan ulang video tersebut untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.
“Penanganan dilakukan secara profesional oleh kepolisian. Masyarakat diminta tetap tenang,” tegas Rizki.
Kasus ini masih terus didalami dan perkembangan penyelidikan akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Polisi Dipecat Dua Kali Karena Perkosa dan KDRT Terhadap Korban Yang Sama
BACA JUGA:Kemenag Ukir Sejarah Baru Dengan Penyelenggaraan Natal Bersama Pertama
Sumber: