Komdigi Siapkan Aturan Rekam Wajah Untuk Pemilik Nomor HP Baru, Registrasi Lebih Ketat!

Komdigi Siapkan Aturan Rekam Wajah Untuk Pemilik Nomor HP Baru, Registrasi Lebih Ketat!

Komdigi Siapkan Aturan Rekam Wajah Untuk Pemilik Nomor HP Baru, Registrasi Lebih Ketat!--ist

BACA JUGA:Wajib Beli! Ini 10 HP 1 Jutaan Terbaik 2025–2026 Dengan Performa Mantap

BACA JUGA:dr. Ryu Hasan Bicara IQ Indonesia Bikin Geger : Benarkah Hampir Setara Gorila?

Khusus WNI di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP

Jika belum memiliki rekam biometrik, maka menggunakan:

NIK

Data NIK dan biometrik kepala keluarga yang tercantum dalam KK

Nomor pelanggan / MSISDN

Registrasi untuk eSIM

Pengguna eSIM juga wajib menggunakan:

NIK

Rekam wajah

Nomor pelanggan / MSISDN

BACA JUGA:Suami Dipenjara, Istri di Riau Digerebek Saat Ngamar Dengan Oknum Polisi

BACA JUGA:Siti Aisyah Anggota DPR Usulkan Ganja Dihalalkan Untuk Medis

Hal-Hal Pokok yang Diatur dalam Aturan Baru

Sumber: