Komdigi Siapkan Aturan Rekam Wajah Untuk Pemilik Nomor HP Baru, Registrasi Lebih Ketat!
Komdigi Siapkan Aturan Rekam Wajah Untuk Pemilik Nomor HP Baru, Registrasi Lebih Ketat!--ist
BACA JUGA:Wajib Beli! Ini 10 HP 1 Jutaan Terbaik 2025–2026 Dengan Performa Mantap
BACA JUGA:dr. Ryu Hasan Bicara IQ Indonesia Bikin Geger : Benarkah Hampir Setara Gorila?
Khusus WNI di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP
Jika belum memiliki rekam biometrik, maka menggunakan:
NIK
Data NIK dan biometrik kepala keluarga yang tercantum dalam KK
Nomor pelanggan / MSISDN
Registrasi untuk eSIM
Pengguna eSIM juga wajib menggunakan:
NIK
Rekam wajah
Nomor pelanggan / MSISDN
BACA JUGA:Suami Dipenjara, Istri di Riau Digerebek Saat Ngamar Dengan Oknum Polisi
BACA JUGA:Siti Aisyah Anggota DPR Usulkan Ganja Dihalalkan Untuk Medis
Hal-Hal Pokok yang Diatur dalam Aturan Baru
Sumber: