Komdigi Siapkan Aturan Rekam Wajah Untuk Pemilik Nomor HP Baru, Registrasi Lebih Ketat!

Komdigi Siapkan Aturan Rekam Wajah Untuk Pemilik Nomor HP Baru, Registrasi Lebih Ketat!

Komdigi Siapkan Aturan Rekam Wajah Untuk Pemilik Nomor HP Baru, Registrasi Lebih Ketat!--ist

RPM Registrasi Pelanggan akan mengatur beberapa poin penting, meliputi:

  1. Registrasi pelanggan prabayar dan pascabayar
  2. Keamanan data pelanggan
  3. Perlindungan nomor pelanggan seluler
  4. Pengawasan dan pengendalian
  5. Ketentuan peralihan implementasi aturan

Aturan Berlaku Bertahap

Komdigi menjelaskan bahwa aturan ini akan diterapkan tidak langsung, melainkan secara bertahap:

1. Tahun Pertama Setelah Aturan Diundangkan

Registrasi masih bisa dilakukan dengan metode lama:

NIK + KK (tanpa rekam wajah)

2. Setelah 1 Tahun

Registrasi wajib menggunakan:

NIK + rekam wajah (face recognition)

3. Pelanggan Lama Tidak Wajib Rekam Wajah

Hanya pelanggan baru yang diwajibkan menggunakan biometrik.

Pelanggan lama dianggap valid dan tidak perlu mengulang registrasi.

BACA JUGA:Maling Bobol Rumah Polisi di Lubuklinggau, Tangan Putus Usai Diamuk Massa

BACA JUGA:Kick Off Pemagangan Nasional Batch II: Langkah Awal Penuh Semangat Peserta Magang Lapas Narkotika Muara Beliti

Tujuan Aturan Baru: Perketat Keamanan Digital Nasional

Sumber: