Komdigi Siapkan Aturan Rekam Wajah Untuk Pemilik Nomor HP Baru, Registrasi Lebih Ketat!
Komdigi Siapkan Aturan Rekam Wajah Untuk Pemilik Nomor HP Baru, Registrasi Lebih Ketat!--ist
RPM Registrasi Pelanggan akan mengatur beberapa poin penting, meliputi:
- Registrasi pelanggan prabayar dan pascabayar
- Keamanan data pelanggan
- Perlindungan nomor pelanggan seluler
- Pengawasan dan pengendalian
- Ketentuan peralihan implementasi aturan
Aturan Berlaku Bertahap
Komdigi menjelaskan bahwa aturan ini akan diterapkan tidak langsung, melainkan secara bertahap:
1. Tahun Pertama Setelah Aturan Diundangkan
Registrasi masih bisa dilakukan dengan metode lama:
NIK + KK (tanpa rekam wajah)
2. Setelah 1 Tahun
Registrasi wajib menggunakan:
NIK + rekam wajah (face recognition)
3. Pelanggan Lama Tidak Wajib Rekam Wajah
Hanya pelanggan baru yang diwajibkan menggunakan biometrik.
Pelanggan lama dianggap valid dan tidak perlu mengulang registrasi.
BACA JUGA:Maling Bobol Rumah Polisi di Lubuklinggau, Tangan Putus Usai Diamuk Massa
Tujuan Aturan Baru: Perketat Keamanan Digital Nasional
Sumber: