Batasan Orang Mampu Berkurban Berdasar Syariat

Batasan Orang Mampu Berkurban Berdasar Syariat

--

3. Hutang

Seorang Muslim yang memiliki hutang wajib memperhitungkan hutangnya sebelum memutuskan untuk berkurban. Jika setelah melunasi hutang, ia masih memiliki harta yang cukup untuk berkurban, maka ia dianggap mampu. 

Namun, jika hutangnya besar dan tidak ada kelebihan harta setelah melunasi hutang tersebut, maka ia tidak diwajibkan berkurban.

4. Prioritas Kebutuhan

BACA JUGA:Ciri Sapi Bebas Antraks Perhatikan Sebelum Beli Hewan Kurban

Dalam Islam, mendahulukan kebutuhan pokok diri dan keluarga adalah prioritas. Jika berkurban akan mengorbankan kebutuhan penting lainnya seperti pendidikan anak atau kesehatan keluarga, maka sebaiknya seseorang tidak memaksakan diri untuk berkurban. 

Syariat Islam sangat memperhatikan kesejahteraan individu dan keluarga.

Hadits dan Pendapat Ulama

Beberapa hadits menjelaskan tentang keutamaan dan kewajiban berkurban bagi yang mampu. Salah satunya adalah hadits dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

BACA JUGA:Puasa Arafah: Kapan Waktunya dan Manfaatnya

Dari hadits ini, dapat disimpulkan bahwa berkurban sangat dianjurkan bagi yang mampu. Namun, para ulama juga menekankan bahwa kemampuan finansial harus benar-benar dipertimbangkan.

Pendapat Ulama Mazhab

1. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, kurban adalah wajib bagi setiap Muslim yang mukim, merdeka, dan memiliki kelebihan harta yang mencapai nisab setelah kebutuhan dasar terpenuhi. 

Sumber: