Batasan Orang Mampu Berkurban Berdasar Syariat

Batasan Orang Mampu Berkurban Berdasar Syariat

--

Nisab dalam konteks kurban disamakan dengan nisab zakat emas dan perak.

2. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun ke-29 ,Telkomsel Tebar Promo Paket Internet Super Deal, 29 GB Hanya Rp29 Ribu

Mazhab-mazhab ini berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi yang mampu. Tidak ada ketentuan nisab seperti dalam zakat, namun kemampuan finansial tetap menjadi pertimbangan utama.

 Jika seseorang mampu membeli hewan kurban tanpa mengorbankan kebutuhan pokok, maka ia dianjurkan untuk berkurban.

Berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim, terutama pada Hari Raya Idul Adha. 

Namun, syariat Islam memberikan batasan yang jelas mengenai siapa yang dianggap mampu untuk berkurban. Kriteria utama adalah memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan dasar diri dan keluarga, serta mempertimbangkan hutang dan prioritas kebutuhan lainnya.

BACA JUGA:5 Fakta Mengenai Hewan Invertebrata, Hewan Tak Bertulang Belakang!

 Dalam melaksanakan ibadah kurban, kesejahteraan keluarga harus tetap menjadi perhatian utama sesuai dengan prinsip rahmatan lil 'alamin dalam Islam.

Sumber: