Apakah TKI di Luar Negeri Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan?
--
Santunan ini meliputi biaya pemakaman dan uang santunan yang diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan tabungan yang dapat dicairkan oleh TKI saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT ini membantu para TKI untuk mempersiapkan masa depan mereka setelah tidak lagi bekerja.
Cara Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi TKI
Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, TKI harus melakukan pendaftaran melalui agen penempatan tenaga kerja resmi atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke luar negeri.
BACA JUGA:Ingin Tahu Keaslian Sertifikat pada Emas Antam? Begini Cara Pengecekannya!
Pendaftaran ini meliputi pengisian formulir dan pembayaran iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI berbeda-beda tergantung pada negara tempat mereka bekerja.
Namun, iuran ini relatif terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh. Pembayaran iuran bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan kesepakatan awal saat pendaftaran.
Tantangan dan Solusi
Meskipun BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang cukup komprehensif bagi TKI, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi.
BACA JUGA:UMKM Sumsel Naik Kelas Mampu Bersaing di Pasar Internasional
Salah satunya adalah rendahnya kesadaran TKI tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber: