Penangkapan Virgoun Bareng Teman Wanita di Kamar Kos, Ini Kata Polisi

Penangkapan Virgoun Bareng Teman Wanita di Kamar Kos, Ini Kata Polisi

foto virgoun memakai baju tahanan sedang minta maaf kepada publik karena telah pakai sabu--

BACA JUGA:Viral di Medsos, Seorang Perampok Bersajam Curi 18 Jam Tangan Mewah di PIK

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan alat isap dari tempat perawatan Virgoun. Polisi akan menerapkan Pasal 127(1)(a) Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 kepadanya untuk kecanduan narkoba Golongan I yang harus direhabilitasi atau dipenjarakan paling lama 4 tahun.

Sumber: