Perburuan Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi Buahkan Hasil, Owner Distro Anti Mahal Ditangkap

Perburuan Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi Buahkan Hasil, Owner Distro Anti Mahal Ditangkap

Antoni, owner toko pakaian Distro Anti Mahal ditangkap atas pembunuhan pegawai koperasi--

SILAMPARITV.CO.IDPerburuan intensif atas pembunuhan pekerja koperasi Anton Eka Saputra (25) membuahkan hasil.

Pemilik Anti Mahal Entertainment Antoni ditangkap kemarin. Beliau berasal dari provinsi Sumatera Barat. "Iya (ditangkap)," aku Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono di Kompleks DPRD Sumsel, Sabtu pagi, 29 Juni 2024.

Saat ditanya apakah pelaku ditangkap di kampung halamannya, Harry tak mau untuk menguraikan.

“Tunggu saja di bandara (Bandara SMB II Palembang) sore ini,” ujarnya usai membuka Pasar UMKM dan Lomba Mobil Vintage/Klasik yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78.

BACA JUGA:Ditemukan Pria Gantung Diri di Fly Over Cimindi, Diduga Frustasi Sering Dibully

Kecuali Antoni dan istrinya ditangkap bersamanya. Harry hanya tersenyum. Secara terpisah, anggota tim reserse kriminal membenarkan kabar penangkapan Antoni. “Iya, Antoni ada di Padang,” dia membenarkan.

Diberitakan sebelumnya, Anton Eka Saputra (25) terakhir kali terputus pada sore hari, 8 Juni 2024. Sore itu, ia pamit kepada istrinya, hendak menagih uang kepada pelanggan di Desa Talang Kelapa.

Warga pendatang asal Lampung Utara itu mengendarai sepeda motor Honda Vario. Ponsel korban hilang sekitar pukul 17.00 WIB.

Keesokan harinya, istri korban melaporkan hilangnya suaminya ke Polsek Sukarami. Akhirnya, mereka menemukan penyalahgunaan dalam hasil penyelidikan polisi.

BACA JUGA:Pegawai Koperasi Tewas Dibunuh Nasabah, Ini Hasil Autopsinya

Rumah mewah Antoni, tersangka klien, ditinggalkan begitu saja. Lokasinya Komplek Hutan 3, RT 65, Jl Kelengkeng, Dekat Pasar Tradisional Maskarebet, Desa Karya Baru, Kecamatan AAL, Palembang.

Polisi melihat noda darah di lantai garasi dan darah di mesin pemotong rumput. Hiburan Anti Mahal miliknya, Jl H Dahlan HY, Maskarebet, Kecamatan AAL, Palembang kemudian ditutup.

Investigasi gabungan Satreskrim Polsek Sukarami, Satreskrim Polrestabes Palembang dan Satreskrim Jatanrasi Polda Sumsel.

Akibatnya, salah satu pelaku, Pongki Saputra, ditangkap pada 25 Juni 2024 di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Sumber: