Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat : Terima Kasih Sudah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Ketua KPU Hasyim Asy’ari--net
SILAMPARITV.CO.ID -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bacakan dengan rinci tindakan asusila Hasyim Asy’ari dan memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan tindakan asusila.
Berbicara pada wartawan di kantor KPU seusai putusan sidang DKPP itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu.”
CAT, yang menyampaikan pengaduan kepada DKPP, ikut hadir dalam sidang putusan DKPP hari Rabu.
BACA JUGA:Oli Mesin Berlumpur Ancaman bagi Kesehatan Mesin?
Berbicara kepada wartawan seusai putusan itu, CAT mengatakan, “Saya datang langsung dari Belanda untuk menghadiri sidang putusan DKPP hari Rabu karena ingin melihat bagaimana keadilan ditegakkan.”
Meski sempat segan dan malu dengan apa yang terjadi padanya, CAT berharap sikapnya mengadukan tindakan asusila itu akan memberdayakan banyak perempuan lain yang mungkin menjadi korban dari tindakan serupa.
DKPP Bacakan dengan Rinci Tindakan Asusila Hasyim Asy’ari
Sebelum putusan akhir itu dibacakan, salah seorang anggota DKPP Dr. Ratna Dewi Pettalolo membacakan dengan rinci pengaduan yang disampaikan CAT, inisial perempuan anggota PPLN Den Haag, yang mengadukan tindakan asusila itu ke DKPP.
BACA JUGA:Hasil Berbeda di MSC 2024, Fnatic ONIC Mulus, RRQ Akira Mengimbangi EVOS Glory
“…terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 2-7 Oktober 2023 dilaksanakan pelaksanaan BIMTEK PPLN di Den Haag, Belanda.
Saat itu teradu (Hasyim Asy’ari.red) hadir pada tanggal 3 Oktober dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, pengadu mengaku pada malam hari tanggal 3 Oktober pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya.
Pengadu datang dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu.
BACA JUGA:Realme 13 Pro Berkamera AI Segera Dirilis, Realme 12 5G Turun Harga
Dalam perbincangan itu, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan.
Pada awalnya pengadu terus berupaya menolak, namun teradu terus memaksa.
Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan.
Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi.”
BACA JUGA:Inilah 7 Fakta Unik Gunung Anjasmoro, Salah Satunya Punya 40 Puncak
Salah seorang kuasa hukum teradu sempat meminta Dr. Ratna Dewi Pettalolo menghentikan pembacaan keputusan yang merinci tindakan-tindakan yang dilakukan Hasyim Asy’ari setidaknya sejak Oktober 2023 hingga Maret 2024.
Namun, perempuan yang sudah teruji menjadi pengawas pemilu sejak tahun 2009 dan dijuluki “Srikandi Pemilu dari Timur” itu tak bergeming,
dan terus membacakan seluruh rincian keputusan yang memperlihatkan fakta penggunaan relasi kuasa untuk mendekati dan berbuat asusila dengan menggunakan fasilitas dan jabatan sebagai ketua KPU.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan tindakan asusila.
BACA JUGA:Partai Gerindra Resmi Tugaskan Hj Ratna Machmud-Suprayitno pada Pilkada Kabupaten Musi Rawas 2024
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan itu paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.
“Memutuskan…. 1) Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2) Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3) Presiden Indonesia melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; 4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.”
Inilah petikan pernyataan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang hari Rabu (3/7) yang dilakukan secara terbuka dan disiarkan oleh hampir seluruh stasiun televisi nasional.
BACA JUGA:Industri Otomotif China Masih Dihantui Produk Tiruan: MVCagiva Xingtu 150 Menyerupai Yamaha NMax
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi tertinggi yaitu pemberhentian tetap karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sumber: