Edarkan Pil Ekstasi di Ogan Ilir, 2 Warga PALI Diamankan Polisi

Edarkan Pil Ekstasi di Ogan Ilir, 2 Warga PALI Diamankan Polisi

dua pelaku diamankan polisi akibat edarkan ekstasi di ogan ilir--detik.com

BACA JUGA:Gegara Marah Ibunya Dihina, Pria Asal Lampung Ini Tikam Tetangga Hingga Tewas

BACA JUGA:Ditemukan Pria Asal Pringsewu Tak Bernyawa di Mushola, Pelaku Tetangga Sendiri

“Para tersangka dijerat pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Baggs, kedua tersangka mengaku membeli ekstasi dari seseorang di PALI.

Tablet ekstasi disebut dijual kembali dengan harga Rp 200.000 per buah.

“Mereka mengaku menjual barang tersebut dan mendapat gaji sebesar Rp 1 juta dari hasil penjualan obat tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:Diduga Cabuli 14 Santri Laki-laki, Oknum Ustadz di Agam Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Miris! Om Tega Bikin Konten Porno Keponakan Sendiri, Berikut Faktanya

Sumber: