Melawan!! Ketua KPK Firli Bahuri Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka

Melawan!! Ketua KPK Firli Bahuri Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka

--

Silampari TV - Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, pihak Firli merasa keberatan dengan penetapan tersangka tersebut.

"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata Ian Iskandar, sebagai kuasa hukum firli, saat dihubungi, Kamis 23 November 2023.

Ian mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Ia juga menambahkan alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.

"Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Berhasil Amankan Tersangka Kasus Curas, Ternyata Sudah 9 Kali Beraksi

Sejak ditetapkan sebagai tersangka malam tadi, Ian mengatakan bahwa sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Hasilnya, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan  terkait status tersangka yang ada.

"Intinya, kita akan melakukan perlawanan," imbuhnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 22 Novembar 2023.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan Pencabulan Anak

Berikut isi pasal yang menjerat Firli Bahuri.

Pasal 12e

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sumber: