Press Release : Rayuan Upah Rp 3 Juta, Dua Remaja Terjebak Jadi Kurir Narkoba
Press Release : Rayuan Upah Rp 3 Juta, Dua Remaja Terjebak Jadi Kurir Narkoba--Silampari TV - M Dani Rahmadi
SILAMPARITV.CO.ID - Dua remaja berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kota Lubuk Linggau.
Kedua tersangka, NAN (17), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, dan MR (17), warga Dusun III, Desa Mekar Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, terlibat dalam peredaran narkoba.
Mereka tergiur mengedarkan pil ekstasi dengan imbalan Rp 3 juta per orang.
Dalam konferensi pers, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Wakapolres Kompol Asep Supriadi yang didampingi oleh Kasat Res Narkoba IPTU Nopera E.J Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pada 5 September 2024.
Press Release : Rayuan Upah Rp 3 Juta, Dua Remaja Terjebak Jadi Kurir Narkoba--Silampari TV - M Dani Rahmadi
BACA JUGA:Kapolres dan Dandim Lubuklinggau Kunjungi Graha Pena Linggau Pos, Pererat Silaturahmi dengan Media
Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau mendapatkan laporan tentang adanya pengiriman narkoba yang akan disebarkan di wilayah Kota Lubuk Linggau dan Musi Rawas sebanyak 1.000 butir pil ekstasi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi yang mengarah kepada NAN dan MR. Pada 10 September 2024, sekitar pukul 14.15 WIB, keduanya ditangkap di Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Saat penangkapan, Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menyita 100 butir pil ekstasi.
Pengembangan dilakukan ke rumah tersangka di Jalan Dayang Torek, di mana ditemukan 212 butir pil ekstasi. Berdasarkan pengakuan tersangka, NAN, dia diajak oleh temannya, L, untuk mengambil 1.000 butir pil ekstasi di Banyu Lincir, Kabupaten Muba.
BACA JUGA: Diduga Korban Kontraktor Tewas Ditembak, Jenazah Dimakamkan di Lubuk Linggau
Sebagian besar pil tersebut, yakni 600 butir, dikirim ke Desa Semangus, Kabupaten Musi Rawas, sementara sisanya dibawa ke Lubuk Linggau.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 312 butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Lubuk Linggau. NAN mengakui bahwa ini pertama kalinya dia terlibat, tergiur karena dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta per orang.
Sumber: