Pengadilan Agama Lubuklinggau Catat 1.900 Perkara Perceraian pada 2024, KDRT Jadi Penyebab Utama

Pengadilan Agama Lubuklinggau Catat 1.900 Perkara Perceraian pada 2024, KDRT Jadi Penyebab Utama

Pengadilan Agama Lubuklinggau Catat 1.900 Perkara Perceraian pada 2024, KDRT Jadi Penyebab Utama--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, mencatatkan adanya ±1.900 perkara perceraian yang masuk sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.600 kasus merupakan perkara gugatan cerai yang sebagian besar disebabkan oleh faktor internal keluarga, khususnya yang terkait dengan masalah ekonomi.

Pada bulan Januari 2025, diperkirakan sekitar 120 perkara perceraian akan diterima oleh pengadilan, dengan 30-40% di antaranya berkaitan dengan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Fenomena ini menunjukkan bahwa masalah kekerasan dalam rumah tangga semakin marak dan menjadi faktor utama yang memperburuk kondisi dalam rumah tangga, berujung pada perceraian.

Faktor Ekonomi dan Penyalahgunaan

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berlangsung Selama Ramadan: Nutrisi Terjaga di Bulan Penuh Berkah

BACA JUGA:Pilihan Bedak yang Cocok untuk Semua Jenis Kulit: Rahasia Kulit Flawless Sepanjang Hari

Tingkat perceraian yang tinggi sering kali berhubungan dengan masalah ekonomi yang mempengaruhi kesejahteraan keluarga. Faktor-faktor seperti ketergantungan pada judi, penyalahgunaan narkoba, dan konsumsi minuman keras sering kali menjadi pemicu utama perselisihan dalam rumah tangga, yang akhirnya berujung pada gugatan cerai.

Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak

Terkait dengan kasus KDRT, yang sering kali melibatkan perempuan dan anak sebagai korban, Pengadilan Agama Lubuklinggau telah menyiapkan beberapa upaya untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain:

Penyuluhan dan pengarahan kepada masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda KDRT dan cara penanganannya.

Program bimbingan khusus yang fokus pada isu KDRT dan dampaknya terhadap anak, yang bertujuan untuk memberikan wawasan tentang pentingnya menjaga keamanan dan kesejahteraan dalam keluarga.

Prinsip Keadilan dalam Menangani Perkara Perceraian

BACA JUGA:Rekomendasi Kacamata Ideal untuk Pekerja Kantoran: Lindungi Mata di Era Digital

BACA JUGA:Tak Hanya Rugikan PLN, Pencurian Kabel Listrik Berimbas pada Kontinuitas Kelistrikan Masyarakat

Dalam menangani setiap perkara perceraian, Pengadilan Agama Lubuklinggau selalu berpegang teguh pada prinsip keadilan, dengan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat memperoleh hak-hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengadilan mematuhi hukum acara persidangan yang berlaku dan berupaya untuk memberikan keputusan yang adil bagi setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Tindak Lanjut dan Harapan

Pengadilan Agama berharap dengan adanya upaya-upaya tersebut, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, serta lebih berhati-hati dalam menghadapi tantangan keluarga yang dapat menyebabkan perceraian. Melalui penegakan hukum yang adil dan profesional, diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan aman.

BACA JUGA:Jadwal Libur dan Pembelajaran Selama Ramadan 2025 Resmi Ditetapkan, Tidak Ada Libur Penuh Sebulan

BACA JUGA:Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional

Sumber: