Surat Edaran Kemenag: Anggaran Sertifikasi Guru Jadi Prioritas Pemda

Surat Edaran Kemenag: Anggaran Sertifikasi Guru Jadi Prioritas Pemda

Surat Edaran Kemenag: Anggaran Sertifikasi Guru Jadi Prioritas Pemda--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran penting untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun anggaran 2025. Kebijakan ini menjadi prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Kejuruan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Surat edaran ini meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk mengalokasikan anggaran guna mendukung program sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Program sertifikasi ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi guru tetapi juga untuk memperkuat mutu pendidikan agama Islam di Indonesia.

BACA JUGA:Oppo vs Realme: Pilih Mana untuk Smartphone Terbaik 2025?

BACA JUGA:Menjelang H-1 Imlek 2025, Peningkatan Penumpang Terjadi di Stasiun Kereta Api Lubuklinggau

Jumlah Guru Belum Tersertifikasi di Daerah

Berdasarkan data yang dilampirkan dalam surat edaran tersebut, terdapat 15.996 guru Pendidikan Agama Islam yang belum tersertifikasi di berbagai wilayah Indonesia. Berikut beberapa rincian jumlah guru yang belum tersertifikasi di sejumlah kabupaten dan kota:

  • Kabupaten Cilacap memiliki jumlah tertinggi, yakni 1.163 guru.
  • Kabupaten Brebes mencatat 1.143 guru yang belum tersertifikasi.
  • Kota Salatiga tercatat memiliki jumlah yang lebih kecil, yaitu 71 guru.
  • Kabupaten Temanggung memiliki angka terendah, yakni 60 guru.

BACA JUGA:Kementerian BUMN Terapkan Sistem Kerja Empat Hari Sepekan, Ini Harapan dan Tantangannya

BACA JUGA:Apa yang Terjadi Jika Kesempatan Eligible Tidak Diambil dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 202

Data ini menyoroti perlunya alokasi anggaran yang serius untuk mempercepat proses sertifikasi guru, mengingat pentingnya peran guru tersertifikasi dalam meningkatkan standar profesionalisme pendidikan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Persyaratan untuk Program Sertifikasi

Surat edaran juga menetapkan beberapa persyaratan bagi guru yang berhak mengikuti program sertifikasi:

  1. Guru harus terdaftar aktif dalam sistem EMIS (SIAGA) Kementerian Agama.
  2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV pada rumpun mata pelajaran PAI.
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik dan belum mencapai usia pensiun.
  4. Diangkat sebagai guru sebelum 30 Juni 2023.
  5. Sehat jasmani, yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 162: Memahami Keberagaman Budaya Indonesia

BACA JUGA:Tahun Ular Kayu 2025: Fenomena Langka yang Menyimpan Makna Mendalam pada Perayaan Imlek

Rincian Bantuan Anggaran

Untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi guru, Pemda diwajibkan memberikan bantuan anggaran. Berikut rincian anggaran yang dibutuhkan:

  • PPG Dalam Jabatan: Bantuan sebesar Rp800.000 per guru untuk mendukung pembiayaan program.
  • PPG Pra-Jabatan: Anggaran sebesar Rp17 juta per guru untuk dua semester. Dana ini mencakup biaya pendampingan, pembinaan, dan monitoring program.

Anggaran ini diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi dan memastikan seluruh guru PAI dapat memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Walikota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat Dorong Revitalisasi Pasar Inpres Jadi Pasar Semi Modern

BACA JUGA:Jadwal Acara TV Rabu, 29 Januari 2025 Spesial Imlek

Dampak Positif Sertifikasi Guru

Program sertifikasi guru ini diyakini tidak hanya meningkatkan kompetensi individu guru tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pengajaran pendidikan agama Islam di sekolah. Dengan seluruh guru PAI tersertifikasi, diharapkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia semakin baik, mendukung tujuan pendidikan nasional, dan menjawab tantangan era globalisasi.

Kolaborasi Pemda untuk Keberhasilan Program

Peran Pemda menjadi kunci keberhasilan program ini. Alokasi anggaran yang memadai serta dukungan administratif akan mempercepat pelaksanaan sertifikasi guru di seluruh wilayah. Dukungan ini juga menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia.

Kementerian Agama berharap, melalui langkah ini, seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi untuk mencetak generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga memiliki fondasi moral dan spiritual yang kuat.

BACA JUGA:Awas, Kandungan Merkuri dalam Skincare Bisa Rusak Fungsi Organ Tubuh

BACA JUGA:Presiden Prabowo: Permintaan Kelapa Sawit Terus Meningkat di Pasar Global

Sumber: