Mahasiswa Diduga Dijebak Membawa Narkoba, Polres Musi Rawas Tangkap Tersangka dan Buru DPO

Mahasiswa Diduga Dijebak Membawa Narkoba, Polres Musi Rawas Tangkap Tersangka dan Buru DPO

Mahasiswa Diduga Dijebak Membawa Narkoba, Polres Musi Rawas Tangkap Tersangka dan Buru DPO--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kasus penangkapan seorang mahasiswa yang diduga dijebak membawa narkoba jenis ekstasi menghebohkan masyarakat Musi Rawas. Mahasiswa berinisial MAA (18), warga Desa O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas di pinggir jalan Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pasca penangkapan, keluarga tersangka menduga bahwa MAA dijebak untuk mengantarkan sebuah bungkusan yang sebelumnya tidak diketahui isinya. Sementara itu, teman MAA yang berinisial AT berhasil melarikan diri sebelum polisi datang dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Mahasiswa di Musi Rawas Ditangkap Saat Mengantarkan 153 Butir Ekstasi, Mengaku Tergiur Upah Rp450 Ribu

BACA JUGA:Nokia Kembali Mengguncang Pasar Smartphone dengan Peluncuran Nokia N75 Max 5G, Flagship Terbaru

Kronologi Penangkapan

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 28 Januari 2025, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Wakapolres Kompol Hendri dan didampingi Kasat Res Narkoba AKP Aston Lasmana Sinaga menjelaskan kronologi penangkapan MAA.

Polres Musi Rawas awalnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seseorang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas yang bersangkutan dan segera melakukan penangkapan terhadap MAA di Kelurahan Srikaton, Kecamatan Tugumulyo.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan berisi 40 butir pil warna coklat berlogo singa yang diduga ekstasi. Selain itu, ditemukan pula empat bungkus plastik klip transparan berisi 113 butir pil warna biru berlogo mahkota yang juga diduga ekstasi. Total barang bukti yang disita sebanyak 153 butir pil diduga narkoba jenis ekstasi serta uang tunai Rp450.000. Barang bukti tersebut ditemukan dalam saku celana pendek bermotif kotak-kotak yang dikenakan MAA saat penangkapan.

BACA JUGA:Wisata Agropolitan Center, Destinasi Wisata Edukatif dan Rekreasi Keluarga di Muara Beliti, Sumatera Selatan

BACA JUGA:Infinix Luncurkan Hot 50 Pro Plus, Gawai Entry Level dengan Desain Stylish dan Fitur Canggih

Polisi Buru AT yang Masuk DPO

Kasat Res Narkoba AKP Aston Lasmana Sinaga menambahkan bahwa dalam kasus ini, status tersangka MAA adalah sebagai kurir atau perantara dalam transaksi narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa dirinya bersama temannya, AT, sedang dalam perjalanan untuk menemui seseorang. Orang tersebut memberikan barang di Simpang F Tugumulyo untuk diantarkan ke Siring Agung Lubuk Linggau.

“Pengakuan tersangka, ia diajak oleh AT yang kini berstatus DPO untuk mengantarkan barang dengan upah Rp50.000. Kemudian, saat bertemu dengan seseorang di Simpang F, tersangka kembali menerima upah tambahan sebesar Rp450.000,” jelas Kasat Res Narkoba.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Lubuk Linggau Akan Bangun Food Court Merdeka pada Tahun Anggaran 2025

BACA JUGA:Pilihan Investasi 2025: Emas atau Reksa Dana Saham? Begini Pertimbangannya!

Pihak kepolisian saat ini masih memburu AT untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Kesaksian AT dianggap penting untuk memastikan apakah benar MAA dijebak atau justru merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba.

“Kami masih menunggu keterangan dari AT untuk memastikan apakah MAA memang dijebak atau tidak. Saat ini, yang jelas, MAA mengakui bahwa barang bukti tersebut ada dalam penguasaannya,” tegas Kasat Res Narkoba.

Pengakuan Keluarga: MAA Dijebak?

Di sisi lain, keluarga MAA bersikeras bahwa anak mereka dijebak. Sawitri (44), ibu dari MAA, menjelaskan bahwa pada malam kejadian, anaknya baru saja menghadiri acara yasinan di Desa Mangun Harjo sebelum bertemu dengan AT.

Menurut Sawitri, AT meminta MAA untuk mengantarnya ke Simpang F Trikoyo untuk mengambil uang. Karena tidak memiliki kendaraan sendiri, MAA meminjam sepeda motor milik temannya berinisial FK. Dalam perjalanan, AT meminta MAA untuk memperlambat laju motor dengan alasan ingin membeli rokok.

Ketika mereka berhenti, AT menitipkan sebuah kotak rokok dan bungkusan kepada MAA dengan alasan bahwa kantong celananya bolong. Awalnya, MAA menolak, tetapi akhirnya menerima titipan tersebut. Tidak lama setelah itu, AT menerima telepon dan kemudian pergi meninggalkan MAA seorang diri di atas motor.

BACA JUGA:Dwi Beauty Care: Pusat Perawatan Kecantikan Terlengkap di Lubuklinggau dengan Promo Menarik

BACA JUGA:Surat Edaran Kemenag: Anggaran Sertifikasi Guru Jadi Prioritas Pemda

Beberapa saat kemudian, polisi datang dan melakukan penggerebekan. MAA baru menyadari bahwa bungkusan yang dititipkan oleh AT berisi narkotika jenis ekstasi setelah dirinya ditangkap.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan kebenaran pengakuan dari berbagai pihak. Di satu sisi, MAA mengakui bahwa barang bukti tersebut ada dalam penguasaannya, tetapi di sisi lain, pihak keluarga bersikeras bahwa ia dijebak.

Polisi berkomitmen untuk mengungkap fakta sebenarnya dan segera menangkap AT yang masih buron. Apabila AT berhasil diamankan, maka keterangannya akan menjadi kunci utama dalam membuktikan apakah MAA memang tidak bersalah atau sebaliknya, terlibat dalam jaringan narkoba.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam bergaul dan tidak mudah menerima titipan barang dari orang lain tanpa mengetahui isinya. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang dapat merusak masa depan seseorang dan berakibat pada hukuman berat.

BACA JUGA:Oppo vs Realme: Pilih Mana untuk Smartphone Terbaik 2025?

BACA JUGA:Menjelang H-1 Imlek 2025, Peningkatan Penumpang Terjadi di Stasiun Kereta Api Lubuklinggau

Sumber: