TVRI dan RRI Batal PHK Pegawai Setelah Viral di Media Sosial, Rapat dengan Komisi VII DPR RI

TVRI dan RRI Batal PHK Pegawai Setelah Viral di Media Sosial, Rapat dengan Komisi VII DPR RI

TVRI dan RRI Batal PHK Pegawai Setelah Viral di Media Sosial, Rapat dengan Komisi VII DPR RI--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pada Rabu (12/2/2025), Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) mengumumkan pembatalan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sempat diberlakukan terhadap sejumlah pegawai dan kontributor mereka. Keputusan ini diambil setelah sejumlah keluhan pegawai yang viral di media sosial terkait kebijakan efisiensi anggaran yang mengarah pada pemecatan dan perumahan pegawai.

Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Iman mengungkapkan bahwa kebijakan PHK dan perumahan pegawai yang sempat berlaku akan dibatalkan seiring dengan adanya relaksasi pengurangan anggaran yang diterima TVRI setelah rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan adanya penurunan anggaran sebesar Rp276,5 miliar, TVRI kini bisa memenuhi kebutuhan pembayaran untuk pegawai dan kontributor tanpa perlu melakukan PHK.

BACA JUGA:PDM Musi Rawas Mengikuti Penetapan PP Muhammadiyah tentang 1 Ramadhan 1446 H pada 1 Maret 2025

BACA JUGA:Cara Membayar Utang Puasa dengan Fidyah Menyambut Ramadan 2025

"Kami akan menindaklanjuti bahwa setelah rapat RDP ini, tidak ada lagi semacam perumahan atau pengurangan honor dan hal-hal yang berkaitan dengan penghasilan dari kontributor di daerah. Jadi kami setuju dan sepakat," kata Iman. Ia menambahkan bahwa sejumlah kontributor yang sempat terpengaruh oleh kebijakan tersebut akan kembali dipekerjakan sesuai dengan kesepakatan dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Hendrasmo, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI, juga menegaskan bahwa RRI tidak akan melakukan PHK terhadap pegawai meskipun sempat menghadapi pemotongan anggaran sebesar Rp334 miliar. Setelah rapat dengan Kemenkeu, pemotongan anggaran RRI berkurang menjadi Rp170,9 miliar. Hendrasmo menegaskan bahwa tugas dan fungsi penyiaran serta pembayaran honor kontributor akan tetap dijalankan dengan baik.

“Tidak ada pemutusan hubungan kerja PPN-PN, pengisi acara, dan kontributor di lingkungan RRI,” tegas Hendrasmo dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 121: Panduan Pembelajaran Cerpen yang Efektif

BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Biaya Haji 2025, Ada Kenaikan? Simak Detailnya

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyambut baik pembatalan PHK yang dilakukan oleh TVRI dan RRI. Ia berharap pernyataan dari para direksi kedua lembaga penyiaran itu dapat membawa kabar baik bagi seluruh pegawai dan kontributor, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Kritik terhadap Pola Komunikasi Pemerintah

Meski pembatalan PHK ini disambut baik, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP, Bane Raja Manalu, memberikan kritik terhadap pola komunikasi pemerintah yang dianggap buruk. Bane menilai bahwa kebijakan yang baru dibatalkan tersebut justru beredar setelah viral di media sosial. Menurutnya, pola komunikasi yang seperti ini akan merugikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Viralkan, pasti dibatalkan sepertinya jadi pilihan,” kata Bane. Ia mencontohkan kebijakan sebelumnya yang sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 kg, namun kemudian dibatalkan setelah mendapatkan protes dari masyarakat. Menurutnya, ketidakpastian kebijakan ini dapat berdampak buruk pada dunia usaha dan stabilitas ekonomi.

BACA JUGA:Awal Ramadhan 2025: Muhammadiyah Tetapkan 1 Maret, Bagaimana Keputusan Pemerintah?

BACA JUGA:Curahan Hati Penyiar RRI Ternate yang Terkena PHK, Efisiensi Anggaran Dinilai Berdampak Luas

Bane juga menekankan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 harus dipahami dengan benar oleh seluruh jajaran pemerintah. Dalam diktum instruksi tersebut, dinyatakan bahwa efisiensi anggaran tidak mencakup belanja pegawai. Hal ini memperjelas bahwa pemotongan anggaran tidak seharusnya berujung pada pengurangan tenaga kerja atau PHK.

Apresiasi untuk Pembatalan PHK

Meski mengkritik pola komunikasi, Bane mengapresiasi langkah TVRI dan RRI yang membatalkan kebijakan PHK terhadap pegawai mereka. “Senang mendengar bahwa karyawan TVRI dan RRI batal di-PHK, batal dirumahkan, dan tak ada gaji yang dikurangi,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa pembatalan PHK ini sangat tepat, mengingat waktu yang semakin dekat dengan bulan Ramadan dan Idul Fitri.

BACA JUGA:Polri Buka Rekrutmen Akpol, Bintara, dan Tamtama 2025: Kesempatan Emas bagi Putra-Putri Bangsa

BACA JUGA:Kolaborasi Pers di Lubuk Linggau: Merayakan HPN 2025 dengan Semangat Kebersamaan

Sebelum pembatalan, banyak pegawai dan kontributor TVRI serta RRI yang mengeluhkan kebijakan PHK yang beredar, yang akhirnya memicu protes melalui media sosial hingga viral. Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas dan terbuka antara pemerintah, lembaga penyiaran, dan publik.

Dengan keputusan ini, diharapkan kesejahteraan pegawai dan kontributor TVRI serta RRI tetap terjaga, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit akibat pemotongan anggaran. Pemerintah diharapkan dapat terus memperhatikan kebutuhan pekerja di sektor publik, serta memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan tenaga kerja.

Sumber: