Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan Vadel Badjideh Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Asusila Terkait Lolly

Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan Vadel Badjideh Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Asusila Terkait Lolly

Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan Vadel Badjideh Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Asusila Terkait Lolly Anak Nikita Mirzani--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan anak perempuan Nikita Mirzani, Lolly. Penetapan status tersangka terhadap Vadel dilakukan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan memberi jawaban atas 53 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait dugaan penghamilan dan aborsi paksa terhadap Lolly.

Tersangka yang memiliki profesi sebagai dancer dan influencer ini, diperiksa pada Kamis (13/2/2025) di Polres Metro Jakarta Selatan. Melalui pengacara Vadel, Razman Nasution, pihaknya mengungkapkan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan yang cukup panjang dan langsung dilakukan gelar perkara usai pemeriksaan. Hasil dari gelar perkara ini kemudian menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel dan 16 Kepala Daerah Bersiap Hadapi Pelantikan, Ini Detailnya!

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Gelar Musrenbang 2025, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Razman juga menyampaikan bahwa Vadel langsung ditahan oleh pihak kepolisian dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan,” jelas Razman kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel mencakup sejumlah pasal dalam undang-undang perlindungan anak, yaitu Pasal 76D dan Pasal 77A Jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP. Dalam laporan tersebut, Nikita menuduh Vadel menyetubuhi putrinya, Lolly, yang masih di bawah umur, serta memaksanya untuk melakukan aborsi. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Profil Vadel Badjideh

Vadel Badjideh, yang kini berusia 19 tahun, dikenal sebagai seorang dancer dan TikTok influencer dengan lebih dari 3,9 juta pengikut. Ia berasal dari keluarga keturunan Arab-Kupang dan merupakan anak bungsu dari empat bersaudara. Vadel memiliki tiga kakak, yaitu Laura, Bintang Mi'raj Badjideh, dan Martin Badjideh. Menurut sumber, keluarga Badjideh termasuk dalam Marga Arab Hadramaut, yang berasal dari wilayah Hadramaut di Yaman.

BACA JUGA:Pengusaha Asal Palembang Di Laporkan Ke Polrestabes Dugaan Penipuan Cek kosong Nilainya Nyaris 1 Miliar

BACA JUGA:Kemendikdasmen Resmi Terapkan Ijazah Digital 2025: Solusi Inovatif untuk Pendidikan Indonesia

Vadel memulai karir dansanya sejak usia 4 tahun dan telah menjuarai berbagai kompetisi dance, termasuk ajang We Chat pada usia 8 tahun. Ia juga merupakan anggota dari grup dance VLADD yang didirikan bersama kakaknya, Bintang Mi’raj Badjideh. Keduanya pernah berpartisipasi dalam acara pencarian bakat "Indonesian Got Talent" pada 2022. Vadel memiliki ambisi besar untuk menjadi dancer nomor satu di dunia, dan telah tampil dalam berbagai acara televisi, termasuk "Rumpi" yang tayang pada 4 Juli 2022.

Selain dikenal sebagai dancer, Vadel juga aktif di media sosial, dengan akun TikTok dan Instagram yang memiliki pengikut besar. Sebagai seorang influencer, ia sering membagikan konten-konten bertema dance dan gaya hidup.

Namun, saat ini Vadel harus menghadapi masalah hukum yang serius setelah terjerat dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan Lolly, anak dari Nikita Mirzani. Penetapan dirinya sebagai tersangka ini tentu saja akan menambah sorotan terhadap kehidupan pribadi dan karirnya yang sebelumnya dikenal luas melalui dunia hiburan dan media sosial.

Proses Hukum Lanjutan

BACA JUGA:PT. Grace Strategy System Jalin Kerja Sama dengan Disnaker Muratara untuk Meningkatkan Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Indonesia kelas 10 halaman 143 Kurikulum Merdeka

Kini, Vadel Badjideh akan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan dakwaan formal yang akan disampaikan oleh pihak kejaksaan. Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat melibatkan tokoh publik, serta seriusnya tuduhan yang dikenakan.

Pihak kepolisian, di bawah Polres Metro Jakarta Selatan, memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 Series Resmi Diperkenalkan, Pre-order Dibuka di Indonesia dengan Harga Mulai Rp 14 Juta

BACA JUGA:TVRI dan RRI Batal PHK Pegawai Setelah Viral di Media Sosial, Rapat dengan Komisi VII DPR RI

Sumber: