Eks Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit

Eks Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, Ridwan Mukti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor Sumber Daya Alam, khususnya dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) setelah ditemukan cukup bukti atas dugaan keterlibatan Ridwan Mukti dalam penerbitan izin serta penguasaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum.
Empat Tersangka Lainnya Juga Ditetapkan
BACA JUGA:Ayo Segera Daftar! Lomba Hafalan Surat Pendek untuk Anak Usia 6-8 Tahun
BACA JUGA:Taman Komunitas Simpang RCA Lubuk Linggau Sambut Ramadan dengan Lampu Hias Bernuansa Islami
Selain Ridwan Mukti, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
-
ES – Direktur Utama PT DAM pada tahun 2010.
-
SAI – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Musi Rawas periode 2008-2013.
-
AM – Sekretaris BPMPTP Kabupaten Musi Rawas periode 2008-2011.
-
BA – Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RM, ES, SAI, dan AM terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Bantah Isu Penggantian P5 Menjadi P7, Tegaskan Berubah ke Profil Lulusan Berdimensi 8
BACA JUGA:Hindari! Ini Makanan yang Memicu Dehidrasi Saat Puasa Ramadan
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka. Untuk tersangka BA, pemanggilan telah dilakukan sebanyak tiga kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Umaryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2024) sore.
Modus Operandi: Penguasaan Lahan Negara Secara Ilegal
Dalam penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah secara bersama-sama menerbitkan izin ilegal untuk penguasaan dan pengelolaan lahan negara seluas kurang lebih 5.974,90 hektar. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit milik PT DAM.
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2025 Hampir Capai 65 Persen, Kemenag Imbau Jemaah Segera Bayar Sebelum 14 Maret
BACA JUGA:Jadwal Libur Lebaran 2025 Anak Sekolah Dimajukan, Berikut Rincian dan Alasannya
“Lahan yang berhasil dikuasai ini terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Ini jelas pelanggaran hukum, dan kami akan terus mendalami alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” tegas Umaryadi.
Penyitaan Aset dan Uang Korupsi
Selain menetapkan lima orang tersangka, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan terhadap:
-
Lahan sawit seluas 5.974,90 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
-
Uang tunai senilai Rp 61,3 miliar.
-
Sejumlah dokumen penting yang terkait dengan kasus ini.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi tersebut.
Tersangka Ditahan, Satu Orang Buron
BACA JUGA:Hj Ratna Machmud Pulang dari Retret Kepemimpinan, Siap Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, empat dari lima tersangka telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Namun, tersangka BA (Kades Mulyoharjo) tidak dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang kembali mencuat di Sumatera Selatan, khususnya dalam sektor perkebunan kelapa sawit. Kejati Sumsel menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menindaklanjuti kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
BACA JUGA:Realme C75x Resmi Dijual di Indonesia, Tahan Air dan Punya Baterai Jumbo 5.600 mAh!
Sumber: