Kejari Musi Rawas Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Rp11,6 Miliar, 26 Saksi Diperiksa

Kejari Musi Rawas Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Rp11,6 Miliar, 26 Saksi Diperiksa

Kejari Musi Rawas Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Rp11,6 Miliar, 26 Saksi Diperiksa--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan seragam sekolah gratis pada Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas tahun anggaran 2023.

Temuan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Musi Rawas, Abu Nawas melalui Kepala Seksi Intelijen, Gustian Winanda, kepada awak media pada Jumat (21/2/2025).

Menurut Gustian, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut. Kejari Musi Rawas kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen di Dua OPD

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Disambut Meriah Usai Dilantik, Siap Jalankan Tugas sebagai Plt Gubernur

BACA JUGA:Instruksi Tegas PDIP: Kepala Daerah Wajib Tunda Retret, Pengamat Sebut Strategi Oposisi

Sebagai langkah penyidikan, Tim Penyidik Kejari Musi Rawas pada Senin (21/2/2025) mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dokumen di dua kantor OPD di Musi Rawas.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor: PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 Tanggal 5 Februari 2025.

Dua kantor OPD yang digeledah adalah:

  1. Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas
  2. Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas

"Ada dua kantor OPD yang kami geledah, yakni kantor Dinas Pendidikan dan kantor BPKAD. Dari penggeledahan ini, kami menyita sejumlah dokumen penting terkait perencanaan, pelaksanaan, pencairan, dan pemanfaatan kegiatan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2023," ungkap Gustian.

Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini.

Total Anggaran Rp11,6 Miliar, Diduga Ada Penyimpangan

BACA JUGA:PLN Sukses Kawal Kelistrikan Kompleks Istana Kepresidenan, Pelantikan 961 Kepala Daerah Berjalan Lancar

BACA JUGA:Tempati Kantor Baru, PLN UP3 Ogan Ilir Siap Tingkatkan Kualitas Layanan kepada Masyarakat

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total anggaran pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2023 mencapai Rp11.607.000.000.

Dana ini bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU) APBN, yang dialokasikan untuk empat jenis pengadaan seragam:

  • Seragam SD (12.906 pcs) – Rp3.871.800.000 (APBD)
  • Seragam SMP (9.118 pcs) – Rp2.735.400.000 (APBD)
  • Seragam SD (6.666 pcs) – Rp1.999.800.000 (DAU APBN)
  • Seragam SMP (10.000 pcs) – Rp3.000.000.000 (DAU APBN)

Menurut Gustian, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, khususnya terkait spesifikasi barang dan kelebihan pembayaran.

"Kami telah melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel seragam yang diadakan dalam proyek ini, dan hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi," jelasnya.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Rachmat Hidayat dan Rustam Effendi Langsung Jalankan Program Linggau Juara

BACA JUGA:Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025: Cek Informasi Lengkap dan Cara Mengeceknya!

Saat ini, Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor guna mengetahui secara pasti besaran kerugian yang timbul akibat dugaan korupsi ini.

26 Saksi Diperiksa, Tersangka Akan Segera Ditetapkan

Dalam proses penyelidikan, Tim Penyidik Kejari Musi Rawas telah memeriksa 26 orang saksi yang diduga terkait dengan kasus ini.

"Terkait nama-nama yang akan dimintai pertanggungjawaban, kami telah mengantongi beberapa nama. Namun, saat ini belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih harus dilakukan ekspose gelar perkara dan pendalaman lebih lanjut," ujar Gustian.

Menurutnya, setelah tahapan gelar perkara dan ekspose dilakukan, Kejari Musi Rawas akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Jerat Hukum bagi Pelaku Korupsi

Berdasarkan hasil penyidikan, para pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

BACA JUGA:Bebas dari Penjara, Rendi Sandra Fiskal Kembali Berulah Begal Tukang Ojek di Lubuklinggau

BACA JUGA:Inspirasi Ucapan Terima Kasih dalam Skripsi: Ungkapan Apresiasi bagi Dosen, Orang Tua, dan Sahabat

  • Primair:

    • Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
  • Subsidiair:

    • Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
    • Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kejari Musi Rawas Komitmen Berantas Korupsi

Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas korupsi, khususnya dalam sektor pendidikan yang menyangkut hak-hak dasar masyarakat.

BACA JUGA:Pelajar SMA di Musi Rawas Ditangkap Jadi Kurir Narkoba, 153 Pil Ekstasi Disembunyikan di Celana Dalam

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Beri Peringatan Keras kepada Pihak yang Tidak Sejalan

"Kami ingin memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu," tegas Gustian.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah di wilayah Musi Rawas.

Penegakan Hukum Demi Masa Depan Pendidikan yang Bersih

Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Musi Rawas menambah panjang daftar kasus korupsi di sektor pendidikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa justru diduga dikorupsi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya penyelidikan mendalam yang dilakukan Kejari Musi Rawas, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan dengan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Tim Penyidik Kejari Musi Rawas akan terus mengawal kasus ini hingga tersangka resmi ditetapkan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:BPOM Ungkap Lima Produk Kosmetik Ilegal yang Banyak Beredar di Marketplace, Waspada Bahaya bagi Kesehatan

BACA JUGA:Soal dan Kunci Jawaban Penilaian Harian Sosiologi Kelas 11 Semester 2

Sumber: