BPOM Ungkap Lima Produk Kosmetik Ilegal yang Banyak Beredar di Marketplace, Waspada Bahaya bagi Kesehatan

BPOM Ungkap Lima Produk Kosmetik Ilegal yang Banyak Beredar di Marketplace, Waspada Bahaya bagi Kesehatan

BPOM Ungkap Lima Produk Kosmetik Ilegal yang Banyak Beredar di Marketplace, Waspada Bahaya bagi Kesehatan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait maraknya peredaran produk kosmetik ilegal yang banyak ditemukan di platform marketplace. Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan BPOM sepanjang Januari hingga Desember 2024, terdapat lima produk kosmetik tanpa izin edar yang paling banyak dijual secara ilegal di berbagai situs e-commerce dan aplikasi belanja online.

BPOM mengungkapkan bahwa meskipun belanja produk kosmetik secara online sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, sayangnya hal ini juga diiringi dengan masifnya peredaran produk-produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan berbahaya yang dilarang.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @bpom_ri pada Kamis (20/2/2025), BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan digital guna menekan angka peredaran kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:Pelantikan 961 Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo, Pengamat Sebut Politik Primitif Masih Dominan

BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 193 Kurikulum Merdeka: Mengenal Tokoh Inspiratif

"BPOM terus melakukan pengawasan di dunia digital untuk menekan peredaran kosmetik ilegal di marketplace," demikian pernyataan dalam unggahan tersebut.

Lantas, apa saja lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak ditemukan di marketplace? Berikut daftar dan penjelasannya.

5 Produk Kosmetik Ilegal yang Banyak Beredar di Marketplace

1. Ibcccndc Eyebrow Stamp

Produk kosmetik ilegal yang menduduki peringkat pertama adalah Ibcccndc Eyebrow Stamp, dengan total 4.983 tautan penjualan yang tersebar di berbagai marketplace. Produk ini paling banyak ditemukan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Ibcccndc Eyebrow Stamp merupakan produk untuk membentuk alis dengan cepat dan mudah. Namun, produk ini tidak memiliki izin edar dari BPOM, sehingga keamanannya tidak dapat dijamin.

"Ibcccndc Eyebrow Stamp tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanan serta mutunya," ungkap BPOM dalam laporannya.

2. Lameila Lip Glaze

BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Tahapan Seleksinya!

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Tunjuk Cik Ujang sebagai Plt Gubernur Saat Ikuti Retret di Akmil

Posisi kedua ditempati oleh Lameila Lip Glaze, produk kosmetik bibir yang memberikan hasil akhir matte yang tahan lama. Produk ini ditemukan dalam 4.575 tautan penjualan dan paling banyak dijual di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

BPOM menegaskan bahwa Lameila Lip Glaze tidak memiliki izin edar, sehingga keamanan dan kandungannya tidak dapat dipastikan. Penggunaan produk kosmetik ilegal seperti ini berisiko mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan iritasi, alergi, atau efek samping lainnya pada kulit.

3. Krim Racikan HTMH

Pada peringkat ketiga, terdapat Krim Racikan HTMH yang ditemukan dalam 2.207 tautan penjualan. Produk ini banyak beredar di marketplace, terutama di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

BPOM mengingatkan bahwa krim racikan semestinya hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter, bukan diperjualbelikan secara bebas di marketplace. Selain itu, Krim Racikan HTMH juga mengandung hidrokuinon, bahan yang telah dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena dapat menyebabkan iritasi kulit, kemerahan, hingga risiko kanker kulit jika digunakan tanpa pengawasan medis.

"Selain itu, krim racikan HTMH mengandung bahan berbahaya yang dilarang pada kosmetik seperti hidrokuinon," jelas BPOM.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau Sukses Gelar Undian Tabungan Pesirah Bertema Takkan Hilang Cintaku Bank

BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 182 Kurikulum Merdeka

4. Dikalu Eyeshadow Palette

Produk kosmetik ilegal keempat yang banyak beredar adalah Dikalu Eyeshadow Palette, dengan 1.988 tautan penjualan yang ditemukan di marketplace. Produk ini paling banyak dijual di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Dikalu Eyeshadow Palette menawarkan berbagai pilihan warna eyeshadow dalam satu palet, namun sayangnya tidak memiliki izin edar dari BPOM. Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dapat membahayakan kesehatan mata dan kulit, terutama jika mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak diuji keamanannya.

"Produk ini tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanan serta mutunya," terang BPOM.

5. Kutek Kudan

Terakhir, di posisi kelima, terdapat produk Kutek Kudan, yaitu cat kuku yang ditemukan dalam 1.960 tautan penjualan di marketplace. Produk ini banyak dijual di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

BPOM memperingatkan bahwa Kutek Kudan tidak memiliki izin edar, sehingga penggunaannya berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi mereka yang memiliki kulit sensitif atau alergi terhadap bahan kimia tertentu.

BACA JUGA:HDCU Resmi Dilantik, Era Baru Kepemimpinan Sumsel Dimulai

BACA JUGA:Aksi Indonesia Gelap: Mahasiswa Palembang Turun ke Jalan, Desak Evaluasi Program Pemerintah

"Produk ini tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanan serta mutunya," tulis BPOM dalam laporannya.

Bahaya Kosmetik Ilegal bagi Kesehatan

Penggunaan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM berisiko tinggi bagi kesehatan. Beberapa bahaya yang dapat ditimbulkan antara lain:

❌ Iritasi kulit – Kosmetik ilegal sering kali mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kemerahan, gatal, atau ruam.
❌ Alergi – Kandungan bahan yang tidak teruji bisa memicu reaksi alergi pada kulit, seperti pembengkakan dan gatal.
❌ Kerusakan kulit jangka panjang – Produk yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, kulit terbakar, hingga kanker kulit.
❌ Infeksi mata dan bibir – Produk kosmetik yang digunakan pada mata dan bibir berisiko menyebabkan infeksi jika tidak diproduksi dengan standar kebersihan yang baik.

Tips Aman Membeli Kosmetik Secara Online

Agar terhindar dari produk kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, masyarakat disarankan untuk:

BACA JUGA:Momen Haru! Yoppy Karim Cium Kaki Ibunda Sebelum Dilantik sebagai Wali Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Adu Spesifikasi: Xiaomi Redmi Note 14 5G vs Infinix Note 40 Pro Plus 5G, Mana yang Lebih Unggul?

✅ Membeli produk kosmetik hanya dari toko resmi atau distributor terpercaya.
✅ Selalu cek izin edar BPOM sebelum membeli produk.
✅ Hindari produk yang menawarkan harga terlalu murah dan tidak masuk akal.
✅ Baca komposisi produk dan pastikan tidak mengandung bahan berbahaya.
✅ Laporkan jika menemukan produk ilegal yang dijual secara bebas di marketplace.

BPOM akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli siber guna menindak penjual produk kosmetik ilegal di dunia digital. Masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih produk kecantikan demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri.

BACA JUGA:Sriwijaya FC Bersiap Hadapi Musim 2025/2026, Manajemen Lakukan Perombakan Tim

BACA JUGA:MTsN 1 Lubuklinggau Sukses Gelar HUT ke-44 dengan Berbagai Kegiatan Meriah


Sumber: